Pimpinan Pesantren Diduga Lakukan Pencabulan, Ini Kata Korban
Dugaan pencabulan terjadi sudah dari 2018-2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pimpinan salah sasatu Pondok Pesantren tersohor di Kabupaten Indramayu, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi atas dugaan aksi tindakan pencabulan. Kejadian ini kemudian menjadi perbincangan publik belakangan ini.
Panji Gumilang (PG) dilaporkan korban sekaligus pegawainya yang berinisial K (50 tahun) ke Polda Jawa Barat dengan nomor laporan LP/B/212/II/2021. Polisi mengatakan bahwa laporan diberikan pada Februari 2021.
1. Korban merupakan pegawai PG
Djoemaidi Anom, pengacara korban, mengatakan jika kejadian yang menimpa kliennya itu dilakukan oleh PG tidak hanya hitungan jari. Bagaimana tidak, kata dia, perilaku cabul yang dilakukan PG telah berlangsung selama hitungan tahun.
"Klien kami merupakan pegawainya, dan (pencabulan) ini terjadi dari tahun 2018 sampai 2020," ujar Djoemadi saat dihubungi, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Calon Bupati Tabanan Panji Astika Minta Restu ke Puri Klungkung
Baca Juga: Belum Digaji 2 Bulan, PLH Pemikul Jenazah COVID-19 Mogok Kerja