TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilih PSBB Proporsional Tapi Pemkot Bandung Masih Gelar Seremonial

Pemkot Bandung diminta banyak melakukan pertemuan daring

IDN Times/Humas Bandung

Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat telah menginstruksikan untuk wilayah Jawa-Bali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari sejak Senin, 11 hingga 25 Januari 2021. 

Kebijakan PPKM ini ditindaklanjuti oleh Provinsi Jawa Barat dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di 20 daerah termasuk Kota Bandung. Dengan diberlakukannya PSBB Proporsional diharapkan adanya pengurangan aktivitas masyarakat termasuk pemerintahan sebesar 75 persen karena melaksanakan kegiatan secara work from home (WFH).

Namun nyatanya, kebijakan Pemerintah Kota Bandung ini tidak sepenuhnya dijalankan dengan ketat. Berdasarkan agenda kegiatan kepala daerah yang dibagikan Humas Kota Bandung terdapat dua agenda Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk menghadiri acara seremonial berupa Gerakan menanam dalam rangka hari sejuta pohon se-dunia serta acara Panen Tomat dilanjutkan Makan Liwet Bersama di Bukit Mbah Garut.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menyayangkan kebijakan WFH dari PSBB proposional Kota Bandung. Menurut Asep, pemerintah Kota Bandung seharusnya bisa turut menaati aturan itu dengan melakukan pembatasan WFH lebih ketat dibandingkan dengan Perwal PSBB proposional yang diberikan untuk masyarakat.

1. Pemkot Bandung belum konsisten untuk menjalankan WFH

Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia mengatakan, Pemkot Bandung harus konsisten dalam melakukan PSBB proposional. Aturan itu menurutnya dibuat langsung oleh pemerintah daerah dan dirasakan tidak tepat jika tidak diindahkan secara maksimal. Adapun jika ada kegiatan yang sekiranya seremonial bisa dilakukan secara daring dan tidak memaksakan untuk offline.

"Kalau ada kasus seperti itu bahwa masyarakat melihat pemerintah tidak konsisten menjalankan aturan itu. Namun kita harus lihat betul tidak pemerintah melanggar ini harus ada bukti jangan menuduh bahwa ini tidak konsisten," ungkapnya.

2. Pemerintah Kota Bandung harus turut menaati aturan PSBB proposional

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Asep menyebutkan, pemerintah jangan membeda-bedakan aturan PSBB proposional. Menurutnya, aturan dibuat untuk dipatuhi dan ditegakkan secara penuh oleh pembuat aturan itu sendiri.

"Kalau pemerintah tidak melakukan itu artinya tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat tetapi ingat apakah kegiatan melanggar atau tidak," katanya.

3. Pola pertemuan daring harus diperbanyak saat PSBB proposional Kota Bandung

Ilustrasi rapat. Antarafoto

Ia menambahkan, kegiatan seremonial sebetulnya bisa saja dilakukan selama protokol kesehatan terpenuhi. Namun, hal ini bisa menjadi membahayakan jika mengumpulkan massa banyak dan viral oleh masyarakat.

"Pemerintah juga harus biasakan daring itu bagus taat dan konsekuen terhadap aturan itu," kata dia.

Baca Juga: PSBB Proporsional Kota Bandung Dimulai, Begini Aturan untuk Pendatang

Baca Juga: Kota Bandung Terapkan PSBB Proporsional Dibandingkan PPKM

Berita Terkini Lainnya