PSBB Proporsional Kota Bandung Dimulai, Begini Aturan untuk Pendatang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional sejak Senin (11/1/2021). Sejumlah aturan pun telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam Perwal yang sudah ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M. Danial itu mengatur sejumlah kegiatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan selama dua pekan ke depan.
1. Syarat rapid antigen negatif berlaku untuk warga Kota Bandung yang hendak ke luar kota
Dari sejumlah aturan PSBB proporsional, pada Pasal 11 menyatakan bahwa pendatang diwajibkan membawa hasil rapid tes antigen negatif apa bila hendak masuk ke Kota Bandung. Aturan ini berlaku untuk warga negara dari luar negeri dan dari kota atau kabupaten zona merah dan hitam.
"Setiap orang di Daerah Kota yang melakukan perjalanan ke luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam dan kembali ke Daerah Kota harus melakukan uji rapid antigen," ujar Oded seperti dikutip dalam Perwal, Selasa (12/1/2021).
2. Bagi warga yang diketahui positif rapid antigen maka akan diminta lakukan PCR test
Kemudian, bila ada masyarakat dalam hal hasil uji rapid antigen diperoleh hasil positif COVID-19, maka harus melakukan uji tes RT PCR. Adapun selama waktu tunggu hasil uji tes RT PCR setiap orang wajib menjalani isolasi mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji tes RT PCR negatif.
"Dalam hal hasil uji tes RT PCR positif COVID-19, wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol penanganan COVID-19," ungkap Oded.
3. Warga di luar Kota Bandung wajib isolasi selama 10 hari
Kemudian aturan rapid antigen ini dikatakan Oded berlaku untuk masyarakat yang datang menggunakan moda transportasi darat dan udara. Masyarakat juga diimbau untuk memenuhi aturan yang sudah ditetapkan selama PSBB proporsional ini.
"Yang datang ke Kota Bandung wajib menunjukkan identitas diri, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji tes rapid antigen negatif yang berlaku selama tiga hari dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 10 hari," katanya.
4. Pemkot Bandung pilih menerapkan PSBB proporsional dibandingkan PPKM
Sebelumnya, Pemkot Bandung resmi menerapkan kebijakan PSBB proposional dibandingkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat.
Adapun PSBB proporsional diterapkan mulai hari ini Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari mendatang. Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa poin-poin aturan dari Mendagri tentang PPKM akan disesuaikan dalam Perwal yang baru.
"Bandung itu setahu saya namanya PSBB proposional bukan PPKM karena sejalan dengan Pergub. Apa-apa yang diberlakukan saat ini karena Bandung secara eksplisit masuk di dalam intruksi Mendagri. Jadi secara subtansi umumnya kita mengikuti," kata Ema.
Baca Juga: Kota Bandung Terapkan PSBB Proporsional Dibandingkan PPKM
Baca Juga: Pantau RS Darurat, Ridwan Kamil: Sudah Lengkap Cuma Kurang Internet