Perpanjangan PPKM, Ridwan Kamil Usul Makan di Restoran-Kafe 30 Menit
Usulan ini masih belum direspons pemerintah pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat (Jabar) tengah melaksanakan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) level 3-4 atau berlevel hingga 16 Agustus 2021. Aturan pelaksanaan ini diputuskan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski demikian, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, selama masa perpanjangan PPKM berlevel, Pemprov Jabar telah meminta sejumlah kelonggaran di sektor ekonomi, seperti kafe dan restoran.
"Kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit," ujar Emil, berdasarkan keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).
1. Kafe dan restoran masih belum boleh beroperasi 100 persen
Keputusan ini masih belum final dan belum disetujui oleh pemerintah pusat. Emil mengungkapkan, dalam perpanjangan PPKM berlevel ini tentunya akan banyak membuat sektor ekonomi bangkit secara perlahan.
"Kafe dan restoran belum 100 persen diizinkan beroperasi secara maksimal. Kalau semua dibuka termasuk yang indoor, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat," kata dia.
Baca Juga: Mal Bandung Bisa Buka, Kafe Makan di Tempat Hanya 25 Persen Pengunjung
Baca Juga: 23 Mal Bandung Siap Terapkan Aturan Syarat Vaksin untuk Pengunjung
Baca Juga: Mal di Bandung Mulai Buka, Tapi Pengunjung Belum Bisa Nonton Bioskop