TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perjalanan Yana Mulyana dan Pejabat Pemkot Bandung ke Thailand Ilegal

Kemendagri tidak berikan izin Yana Mulyana ke Thailand

IDN Times/Humas Bandung

Bandung, IDN Times - Perjalanan dinas Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana bersama pejabat di lingkungan Pemkot Bandung ke Thailand ilegal. Perjalanan dinas ini tidak mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perjalanan ilegal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi pada tiga terdakwa penyuap Bandung Smart City. Adapun tiga terdakwa ini yaitu, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

1. Perjalanan ke Thailand undangan Huawei

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Saksi Kasi Lalu Lintas Jalan, Dishub Kota Bandung, Andri Fernando Sijabat mengatakan, perjalanan dinas ini merupakan undangan resmi dari Huawei melalui PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) untuk melihat smart camera yang bakal dipergunakan pada pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Adapun informasi itu didapatkannya berdasarkan keterangan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal yang kini juga menjadi terdakwa.

"Ke Thailand proses pertamanya itu undangan dari Huawei untuk menampilkan teknologi yang dipunya Huawei. Undangannya resmi, ada undangannya," kata Andri saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/7/2023).

2. Kadiskominfo ikut perjalanan ilegal

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Setelah itu, Andri menjelaskan, dirinya juga ikut berangkat bersama rombongan ke Thailand. Adapun pihak yang berangkat ada Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Khairur Rinal, Kadiskominfo Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana.

Ada juga Kasubbag TU pada BLUD Angkutan Dishub Kota Bandung, Ade Surya, Kasi Perlengkapan Jalan Dimas Sodik Mikail, Kasi Infrastruktur TIK Diskominfo Indra Arief Budyana, istri Yana, Yunimar Oemar serta anaknya Yana, Alisha Misyayunanti Azzahra.

Namun, rencana perjalanan ke luar negeri ini tidak mendapatkan izin dari Kemendagri. Perjalanan dinas pun akhirnya dibiayai oleh PT SMA.

"Itu ditolak oleh Kemendagri, jadi itu tidak ada surat tugasnya, itu Januari 2023. Biaya semuanya dari PT SMA," ungkap Andri.

Baca Juga: Sekda Bandung Diperiksa KPK Soal Kasus Bandung Smart City Yana Mulyana

Baca Juga: Korupsi Bandung Smart City: Ema Sumarna Bakal Dipanggil ke Persidangan

Berita Terkini Lainnya