Perjalanan Yana Mulyana dan Pejabat Pemkot Bandung ke Thailand Ilegal
Kemendagri tidak berikan izin Yana Mulyana ke Thailand
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Perjalanan dinas Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana bersama pejabat di lingkungan Pemkot Bandung ke Thailand ilegal. Perjalanan dinas ini tidak mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perjalanan ilegal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi pada tiga terdakwa penyuap Bandung Smart City. Adapun tiga terdakwa ini yaitu, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.
1. Perjalanan ke Thailand undangan Huawei
Saksi Kasi Lalu Lintas Jalan, Dishub Kota Bandung, Andri Fernando Sijabat mengatakan, perjalanan dinas ini merupakan undangan resmi dari Huawei melalui PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) untuk melihat smart camera yang bakal dipergunakan pada pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Adapun informasi itu didapatkannya berdasarkan keterangan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal yang kini juga menjadi terdakwa.
"Ke Thailand proses pertamanya itu undangan dari Huawei untuk menampilkan teknologi yang dipunya Huawei. Undangannya resmi, ada undangannya," kata Andri saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Sekda Bandung Diperiksa KPK Soal Kasus Bandung Smart City Yana Mulyana
Baca Juga: Korupsi Bandung Smart City: Ema Sumarna Bakal Dipanggil ke Persidangan