Peras RSUD dan 17 Puskesmas di Bekasi, Dua Pegawai BPK RI Ditangkap
Kejati Jabar temukan uang Rp350 juta di apartemen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengamankan dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dua orang ini ditangkap karena melakukan aksi bejat dengan memeras RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar mengatakan, dua orang ini merupakan pegawai BPK dari Kantor Wilayah Jawa Barat berinisial AMR dan F. Keduanya ditangkap di salah satu kantor instansi pemerintah di Kabupaten Bekasi.
"Kami mengamankan dan menggeledah, dan didapat uang sebanyak Rp350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," ujar Asep, Rabu (31/3/2022) malam.
1. Modus tersangka dilakukan dengan memeras
Asep menjelaskan, kedu pegawai BPK ini diketahui melakukan pemerasan atas barang bukti uang yang kini telah diamankan aparat. Adapun dalih pemerasan dilakukan dengan modus hendak memeriksa keuangan.
"Pada saat itu diduga melakukan pemerasan terkait dengan adanya upaya pemeriksaan rutin terhadap institusi di Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Baca Juga: Kejati Banten Kejar 33 Perusahaan yang Menunggak Pajak
Baca Juga: Kejati Jabar akan Periksa Istri Pemerkosa 12 Santriwati Bandung