Kejati Jabar akan Periksa Istri Pemerkosa 12 Santriwati Bandung

Istri HW juga akan dihadirkan dalam persidangan

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) akan memeriksa istri terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Kota Bandung. Selain diperiksa, istri HW juga akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung.

Asep N. Mulyana, Kepala Kejati Jabar mengatakan bahwa akan ada dakwan baru di luar kasus tindakan asusila oleh terdakwa HW. Dengan begitu, beberapa orang yang berkaitan dengan HW akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"(Istri HW) iya, akan diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan," ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).

1. Terdakwa baru masih belum diketahui

Kejati Jabar akan Periksa Istri Pemerkosa 12 Santriwati BandungAsep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Disinggung soal terdakwa lain dalam kasus ini, Asep bilang saat ini Kejati Jabar belum bisa memastikan hal itu. Namun yang terang, kata dia, persoalan itu akan berkembang dalam berkas baru yang akan disusun.

"Sampai saat ini kami masih fokus pada pelaku (HW)," ucapnya.

2. HW tidak hanya melakukan tindakan asusila

Kejati Jabar akan Periksa Istri Pemerkosa 12 Santriwati BandungAsep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Asep memastikan bahwa terdakwa HW terbukti menyalahgunakan uang bantuan pada Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda untuk kepentingan pribadi. Hal ini diketahui Kajati Jabar setelah dirinya memantau sidang langsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).

"Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," ujar Asep.

3. Fakta persidangan akan disusun dalam berkas baru

Kejati Jabar akan Periksa Istri Pemerkosa 12 Santriwati BandungAsep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dalam persidangan, Kajati Jabar juga bertanya mengenai peran HW dalam menjalankan Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. Beberapa pertanyaan yang dilayangkan menyasar mekanisme pembelajaran dan kurikulum serta evaluasi tempat pendidikannya.

"Ada (penyelewengan) dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan yang bersangkutan mengajukan Bansos dan anak-anak itu menerima Bansos itu, kemudian ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk kepentingan dia," katanya.

Semua fakta dalam persidangan sudah diketahui oleh jaksa. Asep memastikan Kejati Jabar akan membuat tuntutan terpisah mengenai tindak pidana penyelewengan Bansos dan beberapa temuan lainnya.

"Nanti kami sampaikan lagi pada saat requisitoir (surat tuntutan)," kata dia.

Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Pengacara Yakin Ada Sindikat!

Baca Juga: Mensos Risma Dukung Hukuman Kebiri Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya