Pengusaha: RUU Minol Berlaku, Pendapatan Kota Bandung Bakal Merosot
RUU Larangan Minol harus dikaji kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung menilai, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan minuman beralkohol (minol) disahkan, maka akan berdampak pada sektor pariwisata usaha hiburan di Kota Bandung.
Bahkan, Ketua HIPHI Kota Bandung, Barli Iskandar mengatakan bahwa, RUU ini nantinya akan mengurangi kunjungan wisatawan mancanegara datang ke Indonesia khususnya ke Kota Bandung.
"Menurut saya perlu dikaji kembali, karena menyangkut wisata Internasional," ujar Barli saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).
1. Turis mancanegara yang datang ke Kota Bandung akan semakin sedikit
Ia menuturkan, turis yang datang ke Kota Bandung saat ini berasal dari berbagai negara, sehingga kebutuhan hiburan mereka pun menurutnya berbeda-beda. Di sisi lain, ia menilai kebutuhan-kebutuhan tempat hiburan harus dipenuhi secara maksimal.
"Artinya ada turis dari negaranya datang ke Bandung dan menikmati minuman itu. Kalau tidak ada di kita ini menjadi salah satu berdampak dan tolong kaji ulang," ungkapnya.
Baca Juga: Kritik RUU Minol dan Ajak Polisi Berkelahi, Pemuda Bandung Kena UU ITE
Baca Juga: PHRI Jabar Dukung RUU Minol, Asal Tak Merugikan Sektor Pariwisata