Kritik RUU Minol dan Ajak Polisi Berkelahi, Pemuda Bandung Kena UU ITE

Pelaku juga diduga menggunakan narkoba saat membuat video

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satresktim) Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DMP yang dianggap melakukan ujaran kebencian dengan menantang aparat polisi di media sosial miliknya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (13/11) malam, setelah Tim Prabu Polrestabes Bandung menemukan unggahan tersebut di media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan, dia membenci aparat atau pemerintah, dan negara, jadi dengan kebencian itu dia selalu menjelek-jelekkan dan memberikan konten yang bersifat kebencian," kata Ulung di Bandung, Sabtu (14/11/2020).

1. Yang bersangkutan unggah video disinyalir sambil memakai narkoba

Kritik RUU Minol dan Ajak Polisi Berkelahi, Pemuda Bandung Kena UU ITEDok.IDN Times/Istimewa

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengunggah dua foto serta satu video yang diduga sebagai ujaran kebencian. Kemudian pada satu video unggahannya tersebut, pelaku menuliskan ujaran kebencian sambil merekam dirinya sendiri yang sedang menghisap serbuk yang diduga narkoba.

"Tapi berdasarkan pengakuannya yang ia hisap yakni tepung gula. Tapi ini sedang kita dalami, mungkin setelah ini dilakukan pemeriksaan urine," kata Ulung.

2. Dia mengajak polisi berkelahi

Kritik RUU Minol dan Ajak Polisi Berkelahi, Pemuda Bandung Kena UU ITEpexels.com/@snapwire

Dalam salah satu unggahannya, pelaku menuliskan kalimat yang diduga sebagai ujaran kebencian sebagai berikut: "RUU RUU MAKIN A****G, POLISI BUKA SERAGAM AYO BAKU HANTAM AJA KITA @PRABURESTABESBANDUNG," kata pelaku yang diunggah dalam akun Instagram @classipunkwashere.

RUU yang dimaksud oleh pelaku merupakan RUU Minuman Beralkohol yang sedang menjadi perbincangan. RUU tersebut memang kontroversial karena dianggap memukul rata semua kalangan masyarakat.

3. Yang bersangkutan terancam hukuman 6 tahun penjara

Kritik RUU Minol dan Ajak Polisi Berkelahi, Pemuda Bandung Kena UU ITEIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, polisi menetapkan DM sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kini pelaku juga telah dilakukan penahanan langsung oleh kepolisian.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya