Pengusaha Jasa Pernikahan di Bandung Raya Kehilangan Omzet 95 Persen
Penurunan omzet diakibatkan aturan PPKM berlevel ketat!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sektor jasa pernikahan turut terdampak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4-2. Forum Aspirasi Pengusaha Jasa Pernikahan (FAPJS) Bandung Raya mencatat total kerugian yang dialami para pengusaha mencapai 95 persen.
Ketua FAPJS Bandung Raya Aries Ismullah Ardiansyah mengatakan, kondisi ini harus menjadi fokus pemerintah dalam membantu sektor jasa pernikahan. Apalagi, dalam aturan PPKM level 4-2 pernikahan masih dibatasi.
"Sejak diberlakukannya PPKM 3 bulan lalu, banyak pengusaha di industri pernikahan terdampak dan mengalami kerugian cukup besar. Penurunan omzet hingga 95 persen," ujar Aries, Senin (27/9/2021).
1. Penurunan omzet dirasakan semua sektor jasa pernikahan
Penurunan itu tidak hanya dialami oleh Wedding organizer. Aries bilang, kondisi itu menimpa juga ke pelaku usaha katering, venue, seniman/penari/pekerja seni, florist, pemusik, ahli rias, persewaan alat pesta, fotografi, dekorator, master of ceremony (MC), percetakan, dan penggiat suvenir.
"Semoga pemerintah bisa lebih adil, restoran dan hotel sudah bisa dine in dengan kapasitas 50 persen, tapi kenapa wedding belum bisa?," jelasnya.
Baca Juga: Disparbud Jabar: 28.000 Pelaku Industri Pariwisata Sudah Divaksin COVID
Baca Juga: Vaksinasi Disabilitas Jabar Lebihi Target, Tembus 101 Persen