TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengusaha Jasa Pernikahan di Bandung Raya Kehilangan Omzet 95 Persen 

Penurunan omzet diakibatkan aturan PPKM berlevel ketat!

drdonfriedman.com

Bandung, IDN Times - Sektor jasa pernikahan turut terdampak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4-2. Forum Aspirasi Pengusaha Jasa Pernikahan (FAPJS) Bandung Raya mencatat total kerugian yang dialami para pengusaha mencapai 95 persen.

Ketua FAPJS Bandung Raya Aries Ismullah Ardiansyah mengatakan, kondisi ini harus menjadi fokus pemerintah dalam membantu sektor jasa pernikahan. Apalagi, dalam aturan PPKM level 4-2 pernikahan masih dibatasi.

"Sejak diberlakukannya PPKM 3 bulan lalu, banyak pengusaha di industri pernikahan terdampak dan mengalami kerugian cukup besar. Penurunan omzet hingga 95 persen," ujar Aries, Senin (27/9/2021).

1. Penurunan omzet dirasakan semua sektor jasa pernikahan

annawedding.info

Penurunan itu tidak hanya dialami oleh Wedding organizer. Aries bilang, kondisi itu menimpa juga ke pelaku usaha katering, venue, seniman/penari/pekerja seni, florist, pemusik, ahli rias, persewaan alat pesta, fotografi, dekorator, master of ceremony (MC), percetakan, dan penggiat suvenir.

"Semoga pemerintah bisa lebih adil, restoran dan hotel sudah bisa dine in dengan kapasitas 50 persen, tapi kenapa wedding belum bisa?," jelasnya.

2. Kelonggaran kunjungan harus 30 persen dari kapasitas gedung

Google.com

Adapun Berdasarkan Perwal Kota Bandung Nomor 93 2021, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan beberapa aturan berlaku, di antaranya dihadiri paling banyak 20 undangan setiap sesi dan waktu paling lama untuk setiap sesi adalah satu jam.

"Jumlah ideal yang sekiranya bisa diizinkan yakni minimal 30 persen dari kapasitas gedung pernikahan saat level tiga dan 50 persen saat level dua," kata Aries.

3. Kebijakan PPKM berlevel masih belum adil

Ilustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam perwal yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial itu mengatur bahwa tidak boleh ada kegiatan makan dan minum selama resepsi pernikahan berlangsung.

Menurutnya, kebijakan yang diberlakukan saat ini dirasa kurang memihak pengusaha jasa pernikahan.

"Jumlah tamu 40 orang dalam satu sesi acara (1 jam) dan santap sajian yang diserahkan dalam bentuk hampers atau take away tidak menjadi solusi baik bagi industri dan juga bagi para pemangku hajat," kata Aries.

Baca Juga: Disparbud Jabar: 28.000 Pelaku Industri Pariwisata Sudah Divaksin COVID

Baca Juga: Vaksinasi Disabilitas Jabar Lebihi Target, Tembus 101 Persen

Berita Terkini Lainnya