Pengadilan Negeri Bandung Kembali Tunda Sidang Pledoi Sunda Empire
PN Bandung tidak berikan alasan jelas soal penundaan sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sidang tiga terdakwa kasus Kekaisaran Sunda Empire dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi ditunda secara sepihak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Adapun sidang kemungkinan akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Erwin Syahduddi yang merupakan pengacara dari tiga terdakwa, Nasri Banks, RD Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana itu mengatakan, penundaan dilakukan tanpa ada alasan jelas dari PN Bandung.
"Sidang ditunda lagi secara sepihak di minggu depan," ujar Erwin saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (29/9/2020).
1. Ada dua alasan berbeda dari hakim dan panitera
Ia menuturkan, informasi penundaan baru diketahui setelah ia mendatangi langsung PN Bandung. Berdasarkan hasil koordinasi, ada beberapa alasan penundaan yang dinilainya belum jelas hingga saat ini.
"Informasi dari jaksa, hakimnya yang ingin menunda. Sedangkan dari panitera, terdakwanya yang ingin menunda," ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Tiga Dedengkot Kekaisaran Sunda Empire 4 Tahun Penjara
Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Hubungan Ormas Tunggal Rahayu dan Sunda Empire