TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Korban Minta HW Dipidana Mati, Kajati Jabar: Tunggu Fakta Persidangan

Kejati Jabar pertimbangka hukuman mati pada terdakwa HW

Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) turut memberikan tanggapan mengenai usulan pengacara 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati di Kota Bandung, Yudi Kurnia untuk hukuman pidana mati terdakwa HW.

Menurut Yudi, korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati dan kebiri sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan itu ada salah satu pasal yang menyatakan hukuman mati.

"Harusnya diterapkan Undang-Undang perubahan kedua, karena di situ mengatur kebiri dan Hukuman pidana mati. Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," ujar Yudi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).

Adapun dalam hal ini, jaksa Kejati Jabar mengenakan terdakwa HW dengan UU Perlindungan Anak nomor 35 2014 perubahan pertama.

1. Komisi Perlindungan Anak dorong hukuman mati

Ilustrasi kekerasan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain pengacara korban, Bima Sena, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak juga mendorong Kejati Jabar menerapkan UU sesuai dengan permintaan korban. Menurutnya, hal itu sudah ada dalam beberapa aturan.

"Pasal pemberatan hukuman mati di ayat 5 itu jelas, UU nomor 17 2O06 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 2OO2 Tentang Perlindungan Anak, pemberitaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 2020 tentang Kebiri Kimia," katanya.

Namun, hal ini diakuinya belum bisa diterapkan oleh jaksa karena masih memerlukan beberapa fakta persidangan yang menguatkan tindakan dari HW. Ia berharap hukuman pada HW nantinya akan menjadi pelajaran pada masyarakat khususnya lembaga pendidikan.

"Harapan masyarakat juga harapan kami, supaya ke depan, ini menjadi efek jera, khususnya tadi, untuk orang yang harusnya menjadi bagian dari perlindungan anak justru tidak dapat menjalankan itu," kata dia.

2. Kejati Jabar masih pertimbangkan sanksi untuk HW, tunggu fakta persidangan

Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Menanggapi hal itu, Kajati Jabar, Asep Nana Mulyana mengatakan bahwa jaksa akan terlebih dahulu mengikuti semua proses jalannya persidangan. Ia juga belum memastikan akan mengenakan terdakwa HW dengan UU Perlindungan Anak nomor 17 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 2002.

"Nanti kami lihat, saya tidak berani berandai-andai, setelah fakta persidangan kami bisa bicarakan," kata Asep, di usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).

3. Kebiri kimia apakah pantas untuk pelaku asusila pada anak?

Dokter Boyke (Instagram.com/drboykediannugraha)

Meski begitu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 2020 tentang Kebiri Kimia, bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Seksolog dr Boyke Dian Nugraha menjelaskan kebiri kimia adalah penurunan hormon testosteron bagi laki-laki. Dia mengatakan ada dua kebiri kimiawi dan operasi. Yang diterapkan pemerintah merupakan kebiri kimiawi, di mana dilakukan penyuntikan zat anti-androgen. Biasanya yang disuntikan hormon perempuan, yaitu medroxyprogesterone acetate atau bisa dengan suntikan-suntikan seperti progestin.

Ketika zat tersebut masuk ke dalam darah, kata dia, efeknya akan mengurangi gairah seks bagi laki-laki. Namun, efek samping secara umum adalah mengalami karakter seperti perempuan.

"Sepertinya bulu-bulunya rontok, bulu kaki tanganya rontok, janggutnya rontok, disusul dengan kulit menjadi halus, dan terjadi ginekomastia," kata Boyke kepada IDN Times, Rabu (6/21/2021).

Baca Juga: Kejati Jabar: Guru Perkosa 12 Muridnya Masuk Kejahatan Kemanusiaan

Baca Juga: Kajati Jabar Pastikan Pemerkosa Santriwati Selewengkan Dana Bansos! 

Berita Terkini Lainnya