Pengacara Korban Minta HW Dipidana Mati, Kajati Jabar: Tunggu Fakta Persidangan
Kejati Jabar pertimbangka hukuman mati pada terdakwa HW
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) turut memberikan tanggapan mengenai usulan pengacara 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati di Kota Bandung, Yudi Kurnia untuk hukuman pidana mati terdakwa HW.
Menurut Yudi, korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati dan kebiri sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan itu ada salah satu pasal yang menyatakan hukuman mati.
"Harusnya diterapkan Undang-Undang perubahan kedua, karena di situ mengatur kebiri dan Hukuman pidana mati. Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," ujar Yudi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
Adapun dalam hal ini, jaksa Kejati Jabar mengenakan terdakwa HW dengan UU Perlindungan Anak nomor 35 2014 perubahan pertama.
1. Komisi Perlindungan Anak dorong hukuman mati
Selain pengacara korban, Bima Sena, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak juga mendorong Kejati Jabar menerapkan UU sesuai dengan permintaan korban. Menurutnya, hal itu sudah ada dalam beberapa aturan.
"Pasal pemberatan hukuman mati di ayat 5 itu jelas, UU nomor 17 2O06 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 2OO2 Tentang Perlindungan Anak, pemberitaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 2020 tentang Kebiri Kimia," katanya.
Namun, hal ini diakuinya belum bisa diterapkan oleh jaksa karena masih memerlukan beberapa fakta persidangan yang menguatkan tindakan dari HW. Ia berharap hukuman pada HW nantinya akan menjadi pelajaran pada masyarakat khususnya lembaga pendidikan.
"Harapan masyarakat juga harapan kami, supaya ke depan, ini menjadi efek jera, khususnya tadi, untuk orang yang harusnya menjadi bagian dari perlindungan anak justru tidak dapat menjalankan itu," kata dia.
Baca Juga: Kejati Jabar: Guru Perkosa 12 Muridnya Masuk Kejahatan Kemanusiaan
Baca Juga: Kajati Jabar Pastikan Pemerkosa Santriwati Selewengkan Dana Bansos!