Kejati Jabar: Guru Perkosa 12 Muridnya Masuk Kejahatan Kemanusiaan

Kejati Jabar minta kasus ini menjadi perhatian jaksa

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memastikan kasus HW, guru yang merudapaksa 12 muridnya di Kota Bandung hingga membuat beberapa korban hamil, merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan.

"Kami dari Kejati beserta jajaran sangat konsen karena ini bukan hanya menyangkut masalah diksusila. Tetapi ini termasuk kejahatan kemanusian," ujar Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar saat konfrensi pers, Kamis (9/12/2021).

1. Terdakwa juga menyalahgunakan jabatannya sebagai tenga pendidik

Kejati Jabar: Guru Perkosa 12 Muridnya Masuk Kejahatan KemanusiaanAsep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar saat konfrensi pers, Kamis (9/12/2021). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kejati Jabar akan konsen terhadap kasus ini. Sebab, Asep Nana Mulyana bilang bahwa hal ini tidak hanya mengundang atensi publik Jabar melainkan sudah sampai masyarakat luas. Apalagi, status HW merupakan seorang tenaga pendidik.

"HW kemudian menyalahgunakan kedudukan dan posisinya selaku guru, seorang pendidik yang seharusnya mengedepankan bagaimana integritas dan moralitas," ungkap Asep.

Kejati Jabar juga memastikan proses penuntutan pada terdakwa akan dimaksimalkan. Asep mengatakan, Kejati Jabar juga harus respect kepada korban.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kemudian kami melihat di samping mungkin ada dalam bentuk-bentuk perlindungan lain baik dalam bentuk kompensasi ataupun resupsi secara materil maupun in material," ucapnya.

2. Hak korban jangan terabaikan

Kejati Jabar: Guru Perkosa 12 Muridnya Masuk Kejahatan KemanusiaanAsep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar saat konfrensi pers, Kamis (9/12/2021). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Fokus yang akan diberikan tidak hanya proses hukum terdakwa. Asep meminta jajarannya bisa turut memberikan hak pada korban, karena menurutnya jangan sampai terdakwa mendapatkan hukuman maksimal, namun hak korban terabaikan.

"Tentu kami akan meminta bantuan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, bagaimana tindak lanjut terhadap mereka yang menjadi korban kejahatan si pelaku. Tentu pegangan kami adalah terkait dengan alat bukti," kata dia.

3. Korban dipastikan ada 12 orang

Kejati Jabar: Guru Perkosa 12 Muridnya Masuk Kejahatan KemanusiaanIlustrasi Rudapaksa (Istimewa)

Sebelumnya, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, Guru sekaligus pemilik pondok pesantren TM di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW (30 tahun) diancam 20 tahun bui. Ia didakwa telah melakukan perbuatan rudapaksa pada 12 siswanya hingga beberapa diantaranya hamil dan melahirkan.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Riyono, Rabu (8/12/2021).

Riyono mengatakan bahwa total korban dari ulah bejat HW dipastikan sebanyak 12 orang. Semua korban merupakan peserta didik di pondok pesantren (Ponpes) yang didirikan oleh HW di Kota Bandung itu.

"Dari korban yang tadi sebutkan ada 12 anak itu, memang sudah ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya ada delapan bayi. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi. Sekarang ada tiga yang masih hamil." ucapnya.

4. Persidangan akan dilanjutkan pada 21 Desember 2021

Kejati Jabar: Guru Perkosa 12 Muridnya Masuk Kejahatan KemanusiaanSumber Gambar: www.rmol.co

Persidangan kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Adapun persidangan sudah digelar selama beberapa kali dan sudah memeriksa beberapa korban yang masih di bawah umur.

"Jadi tindak pidana ini terjadi sekitar tahun 2016 sampai awal 2021 yang melibatkan atau terjadi korban itu ada 12 orang anak, jadi waktu kejadian itu masih anak walaupun sekarang sudah sebagian ada yang sudah menginjak usia dewasa," katanya.

Selain itu, Riyono bilang, dalam proses hukum korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," kata dia.

Riyono menambahkan, kasus ini akan dilanjutkan persidangannya pada pekan depan. Adapun beberapa saksi nantinya akan turut dihadirkan untuk memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya.

"Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember 2021 di PN Bandung, agendanya masih saksi," kata dia.

Baca Juga: Terdakwa Rudapaksa 12 Siswa di Bandung Hingga Hamil Diancam 20 Tahun Bui

Baca Juga: Miris! Ini Motif Anak SMA Rudapaksa dan Bunuh Anak SD di Kab. Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya