Terdakwa Rudapaksa 12 Siswa di Bandung Hingga Hamil Diancam 20 Tahun Bui

Kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung

Bandung, IDN Times - Guru sekaligus pemilik pondok pesantren TM di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW (30 tahun) diancam 20 tahun bui oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat. Ia didakwa telah melakukan perbuatan rudapaksa pada 12 siswanya hingga hamil dan melahirkan anak.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, Rabu (8/12/2021).

1. Riyono pastikan korban sebanyak 12 orang

Terdakwa Rudapaksa 12 Siswa di Bandung Hingga Hamil Diancam 20 Tahun BuiPlt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, di kantor Kejati Jabar, Rabu (8/12/2021). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Riyono mengatakan bahwa total korban dari ulah bejat HW dipastikan sebanyak 12 orang. Semua korban merupakan peserta didik di pondok pesantren (Ponpes) yang didirikan HW di Kota Bandung.

"Dari korban yang tadi sebutkan ada 12 anak itu, memang sudah ada yang melahirkan. Jumlahnya ada sembilan bayi. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi. Sekarang ada tiga yang masih hamil." ucapnya.

2. Tindak pidana dilakukan terdakwa dari 2016 hingga 2021

Terdakwa Rudapaksa 12 Siswa di Bandung Hingga Hamil Diancam 20 Tahun BuiPlt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, di kantor Kejati Jabar, Rabu (8/12/2021). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Persidangan kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Adapun persidangan sudah digelar selama beberapa kali dan sudah memeriksa beberapa korban yang masih di bawah umur.

"Jadi tindak pidana ini terjadi sekitar tahun 2016 sampai awal 2021 yang melibatkan atau terjadi korban itu ada 12 orang anak, jadi waktu kejadian itu masih anak walaupun sekarang sudah sebagian ada yang sudah menginjak usia dewasa," katanya.

3. Korban mengalami trauma namun sudah ada pendampingan dari LPSK

Terdakwa Rudapaksa 12 Siswa di Bandung Hingga Hamil Diancam 20 Tahun BuiPlt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, di kantor Kejati Jabar, Rabu (8/12/2021). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Riyono bilang, saat ini anak yang sudah dilahirkan tengah bersama korban. Adapun dalam proses hukum korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," kata dia.

4. Sidang akan digelar kembali pada 21 Desember 2021

Terdakwa Rudapaksa 12 Siswa di Bandung Hingga Hamil Diancam 20 Tahun BuiPlt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, di kantor Kejati Jabar, Rabu (8/12/2021). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Riyono menambahkan, kasus ini akan dilanjutkan persidangannya pada pekan depan. Adapun beberapa saksi nantinya akan turut dihadirkan untuk memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya.

"Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember 2021 di PN Bandung, agendanya masih saksi," kata dia.

Baca Juga: Keji! Siswa SMA Kabupaten Bandung Rudapaksa dan Membunuh Anak SD

Baca Juga: Miris! Ini Motif Anak SMA Rudapaksa dan Bunuh Anak SD di Kab. Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya