Pencuri Masker di RSUD Pagelaran Cianjur Ditangkap, Satu Pelaku ASN
Keempat tersangka diancam tujuh tahun bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jajaran Polres Cianjur bersama Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian masker sebanyak 40 (Empat puluh) dus di RSUD Pagelaran Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur pada Senin (23/3).
Pengungkapan dilakukan di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh. Dalam kesempatan tersebut hadir sejumlah dokter dari RSUD Pagelaran dan pejabat Polres Cianjur.
1. Satu pelaku merupakan ASN RSUD Pagelaran
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga menyampaikan, pelaku adalah seorang abdi negara yang bertugas di RSUD Pagelaran berinisial IS. Ia diketahui telah melakukan perbuatan pencurian.
"Perbuatan yang dilakukan IS yaitu mengambil dan menjual masker, yang bersangkutan melanggar Pasal 363 KUHP," ujar Erlangga saat dihubungi IDN Times, Kamis (26/3).
Selain IS, Polisi juga mengamankan tersangka RE yang memiliki pekerjaan honorer RSUD Pagelaran, kemudian tersangka YO dan ada tersangka CE pekerjaan karyawan swasta.
Baca Juga: Cegah COVID-19, Polda Jabar Batasi Izin dan Operasi Pembubaran Massa
Baca Juga: Cegah Corona, Polda Jabar Minta Aktivitas Konser dan Karnaval Ditunda