Penabrak Almarhum Mahasiswi Cianjur Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi akan panggil pengemudi untuk dimintai keterangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polda Jabar resmi menetapkan mobil Audi A8 hitam sebagai penabrak almarhum Selvi Amalia Nuraeni, (19 tahun) hingga meninggal di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023).
Meski begitu, Polda Jabar belum menetapkan pengemudi mobil Audi A8 hitam ini sebagai tersangka. Namun, polisi akan mencari pengemudi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Belum (tersangka) jadi tahapannya dirlantas didapatkan kesimpulan mengarah ke Audi. Kendaraan Audi kita sedang berusaha untuk mengamankan dan akan merujuk ke pengemudi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Mapolrestabes Bandung, didampingi Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo, Sabtu (28/1/2023).
1. Polisi pastikan keputusan berdasarkan data penyidikan
Soal pernyataan pengemudi Audi A8 yang membantah telah menabrak korban, Ibrahim mengatakan, hal itu merupakan hak pribadi. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan dan mengarah kepada kendaraan Audi A8.
"Dalam hal pemeriksaan berdasarkan bukti dan pemeriksaan saksi dan data teknis kami akan menggunakan scientific investigasi. Semua bisa dipertanggungjawabkan, semua merujuk ke data yang berikan. Kami dasarkan penyidikan kepada kondisi yang normatif. Sesuai prosedur yang ada," katanya.
Baca Juga: Polisi Belum Pastikan Mobil Mana yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur
Baca Juga: 5 Fakta Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak Audi, Curi Perhatian Kapolri