TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Jabar Belum Putuskan Perpanjangan Masa PPKM Darurat

Hari ini hari terakhir penerapan PPKM Darurat di Jabar

Ilustrasi Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Bandung, IDN Times - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir pada 20 Juli 2021, atau hari ini. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) belum menentukan sikap apakah masa PPKM Darurat diperpanjang atau berakhir.

Meski belum ada ketegasan, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemprov Jabar akan mengikuti semua kebijakan dari pemerintah pusat. Karena, sejatinya Pemprov Jabar merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

"Iya (diperpanjang) ikuti pemerintah pusat saja," ujar Uu melalui pesan singkat kepada IDN Times, Selasa (20/7/2021).

1. Pemprov Jabar akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat

IDN Times/Humas Jabar

Disinggung soal keputusan akhir masa PPKM Darurat dari pemerintah pusat apakah sudah akan diperpanjang atau diakhiri, Uu tidak menjawab secara jelas. Ia hanya mengatakan bahwa Pemprov Jabar akan mengikuti pemerintah pusat.

Kemudian, saat disinggung soal adanya wacana jika PPKM Darurat diperpanjang akan ada kebijakan yang lebih berpihak pada sektor ekonomi, Uu juga tidak memberikan komentar apapun.

2. Kota Bandung memperpanjang PPKM Darurat

IDN Times/Humas Bandung

Dihubungi terpisah, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperpanjang penerapan PPKM Darurat berdasarkan arahan pemerintah pusat yakni hingga akhir Juli 2021.

keputusan perpanjangan PPKM Darurat sesuai dengan hasil rapat terbatas kepala daerah bersama Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Senin(19/7/2021).

Namun, kata Oded, pelaksanaan perpanjangan PPKM Darurat di Kota Bandung akan memberikan relaksasi terutama di sektor ekonomi.

"itu (PPKM Darurat) dilanjut, tapi ada beberapa (aturan) yang diserahkan kepada daerah," ujar Oded ditemui di rumah dinas, Selasa (20/7/2021).

3. Aturan sektor ekonomi di Kota Bandung akan lebih dilonggarkan

Wali Kota Oded M. Danial (IDN Times/Istimewa)

Dia menuturkan, dari aturan yang sebelumnya diberlakukan pada saat PPKM Darurat, pedagang hanya bisa membuka usahanya hingga pukul 19.00 WIB. Aturan ini kemudian banyak ditentang pedagang khususnya mereka yang memang kerap berjualan pada malam hari.

Ke depannya, setiap malam pedagang masih bisa berjualan, hanya saja mereka tetap tidak diperbolehkan menerima pelanggan untuk makan di tempat. Artinya penjualan hanya dilakukan untuk dibawa pulang pembeli.

"Jadi tidak ada makan di tempat. Ini (aturan baru) sedang dibahas pak Sekda, dan sudah berbincang dangan Kapolrstabes untuk diuji coba," ujar Oded.

Selain pelonggaran untuk jam operasional pedagang, Pemkot Bandung juga masih membahas mengenai pembukaan kembali mal. Selama PPKM Darurat seluruh mal ditutup, dan hanya toko sembako saja yang diperbolehkan buka.

Dalam PPKM Darurat ini dia pun meminta petugas yang melakukan penegakkan aturan mengedepankam pendekatan persuasif. Jangan sampai ada informasi aparat melakukan kekerasan kepada pedagang kecil di Kota Bandung.

Baca Juga: Isu PPKM Darurat Diperpanjang, "PPKM 6" Trending Topic di Twitter

Baca Juga: DPRD Jabar Minta Pemprov Lebih Tegas Tegakkan Aturan PPKM Darurat

Berita Terkini Lainnya