Pemkot Bandung Ungkap Banyak Minimarket Langgar Jam Operasional
Disdagin awasi 24 toko ritel dan modern
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung sudah menerjunkan 12 tim pengawasan dan monitoring selama masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat.
12 tim itu diminta menegakan aturan SK Wali Kota tentang protokol kesehatan dan urusan teksnis terhadap kegiatan di 24 pusat perbelanjaan, toko ritel dan modern.
1. Disdagin klaim sudah menegur pebisnis
Dalam masa pengawasan, Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah mengakui bahwa masih banyak minimarket yang melanggar ketentuan jam operasional. Padahal, kata dia, dalam SK AKB yang diperketat toko ritel dan minimarket hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Di toko modern, ada minimarket tidak memungkiri ada pelanggaran jam operasional. Kita tindak supaya tidak diulangi," ujar Elly saat dihubungi, Minggu (22/11/2020).
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2021, Disdagin Bandung Pastikan Bahan Pokok Aman
Baca Juga: Epidemiolog: Pemkot Bandung Gagal Tangani COVID-19 pada Zona Oranye