TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Bandung Mulai Terapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Mobilitas

Vaksin booster syarat mobilitas untuk warga 18 tahun ke atas

IDN Times/Humas Bandung

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menerapkan kebijakan wajib vaksin booster sebagai syarat mobilitas. Penerapan ini dilakukan sesuai peraturan Wali Kota Bandung nomor 88 tahun 2022.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan bahwa penerapan itu dilakukan di ruang publik, stasiun kereta api, terminal, bandara, hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan atau mal.

Adapun aturan itu berlaku untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. "Jadi yang diatas 18 tahun harus booster juga itu di tempat-tempat yang sudah dikasih relaksasi, dan itu ketahuannya lewat aplikasi PeduliLindungi," ujar Yana, Kamis (7/7/2022).

1. Pemkot Bandung lebih dulu terapkan aturan dibandingkan pemerintah pusat

Wali Kota Bandung Yana Mulyana. IDN Times/Humas Bandung

Yana menjeleskan bahwa penerapan aturan ini diberlakukan lebih dulu dibandingkan pemerintah pusat. Hal itu disebabkan karena vaksin booster di Kota Bandung masih minim, yakni di angka 35 persen.

"Kan kalau di pusat regulasinya baru mau terbit dua minggu lagi. Ini kan kemarin saya sudah tanda tangani perwal baru hari ini sudah efektif, tadi kita beri pengetatan lagi," katanya.

2. Yana berharap jangan sampai PPKM di bandung turun ke level 2

Instagram.com/@kangyanamulyana

Kebijakan vaksin booster syarat mobilitas juga diterapkan sebagai upaya menekan angka penyebaran kasus COVID-19 yang meningkat. Meski begitu, Yana menegaskan bahwa Kota Bandung masih masuk Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

"Konsekuensinya kalau kita turun ke PPKM level 2, itu terjadi pembatasan-pembatasan. Itu kan menyulitkan buat kita semua," ucapnya.

Baca Juga: KAI Bandung Belum Berlakukan Syarat Mobilitas Vaksin Booster 

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan, Capaian Vaksin Booster di Banten Masih Rendah 

Berita Terkini Lainnya