Pelaku Investasi Bodong Sukabumi Ditangkap, Kerugian Miliaran Rupiah
Pelaku merupakan ibu muda umur 23 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sukabumi, mengamankan seorang seorang ibu muda berinisial S (23 tahun). Dia ditangkap karena melakukan investasi bodong dengan total kerugian sekitar Rp2,7 miliar.
"Ibu muda ini merupakan warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jabar," kata Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede dikutip dari ANTARA, Sabtu (4/3/2023).
1. Tersangka S menipu korban dengan modus investasi
Menurut Maruly, pengungkapan kasus dugaan investasi bodong bidang jual beli ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari enam orang wanita muda yang telah menjadi korban. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka S.
"Tersangka S menipu para korbannya dengan modus investasi bodong ini sejak Agustus 2022. Dia menjerat para korbannya dengan cara menjanjikan keuntungan sebesar 20 hingga 50 persen dari nilai modal yang diinvestasikan," ungkapnya.
Baca Juga: Polda Jabar Izinkan Pertandingan Persib Vs PSS Sleman di GBLA
Baca Juga: Polda Jabar Lakukan Pemantaun Cegah Penimbunan Minyak Goreng Subsidi