Partai Buruh Berdiri karena UU Ciptaker Sudah Disahkan
Partai Buruh bukan partai baru dalam pemilu di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Berdirinya Partai Buruh memberikan angin segar di kancah perpolitikan Indonesia. Partai yang sempat terkubur lama ini bangkit kembali setelah disahkannya Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut, Roy Jinto Ferianto, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Partai Buruh bukan partai baru dalam perpolitikan di Indonesia.
"Pertama, partai buruh sebenarnya sudah pernah ada waktu itu besutan almarhum Pak Mukhtar, kemudian pernah menjadi peserta pemilu, pemilu terkahir tidak masuk," ujar Roy, Rabu (6/10/2021).
1. Partai Buruh sebagai jalan politik perjuangan kaum buruh
Bangkitnya Partai Buruh bukan hanya untuk mencapai kekuasaan. Roy bilang, telah disahkannya UU Cipta Kerja merupakan pemikiran dasar untuk membangunkan kembali Partai Buruh.
Dengan adanya partai sendiri, aspirasi buruh bisa dikawal secara langsung. Apalagi, saat ini mayoritas partai menyetujui UU Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja telah disahkan, kalau kita tidak mempunyai kendaraan sendiri untuk memperjuangkan nasib buruh di parlemen atau eksekutif melalui jalur parpol ternyata kita hanya menitipkan aspirasi suara partai-partai sudah ada," ungkapnya.
Baca Juga: Ketum KASBI Nining Elitos Tak Ada di Partai Buruh, Kenapa?
Baca Juga: Ini Daftar Kepengurusan Partai Buruh Periode 2021-2026