Oded: Selama AKB, Restoran Boleh Buka tapi Hanya 50 Persen Pengunjung
Tetap waspada terjadi klaster restoran ya guys...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memperketat regulasi kebijakan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam menanggulangi penyebaran virus corona. Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan akan memberikan sanksi dan denda kepada masyarakat serta pengusaha yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan AKB diperketat.
Namun, selama penerapan AKB diperketat, Oded mengaku, tidak memberikan batasan terhadap sejumlah sektor di Kota Bandung, termasuk usaha kuliner dan restoran. Dia hanya berpesan agar para pelaku usaha wajib mematuhi aturan sesuai dengan peraturan wali kota (perwal) yang sudah dikeluarkan.
Artinya, restoran atau rumah makan diperbolehkan beroperasional selama AKB diperketat dengan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.
"Gak (relaksasi dibatasi), sebagaimana saya sampaikan bahwa hasil ratas dengan AKB diperketat artinya persentasenya masih sesuai perwal yang ada (50 persen)," ujar Oded, Senin (14/9/2020).
1. Satpol PP sudah terjun ke lapangan cek langsung protokol kesehatan
Ia mengungkapkan, sejak diberlakukan AKB ketat dari beberapa hari lalu, Satpol PP Kota Bandung juga telah melakukan pemantauan langsung di lapangan, pemantauan juga dilakukan ke beberapa sektor yang mendapat relaksasi.
"Insyallah dari kemarin sudah bergerak di lapangan sudah memperketat," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Positif Bertambah, Pemkot Bandung Klaim Ruang Isolasi Masih Aman
Baca Juga: Duh Euy! 117 Pegawai Pemkot Bandung Positif COVID-19