TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oded: Selama AKB, Restoran Boleh Buka tapi Hanya 50 Persen Pengunjung

Tetap waspada terjadi klaster restoran ya guys...

IDN Times/Humas Bandung

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memperketat regulasi kebijakan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam menanggulangi penyebaran virus corona. Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan akan memberikan sanksi dan denda kepada masyarakat serta pengusaha yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan AKB diperketat. 

Namun, selama penerapan AKB diperketat, Oded mengaku, tidak memberikan batasan terhadap sejumlah sektor di Kota Bandung, termasuk usaha kuliner dan restoran. Dia hanya berpesan agar para pelaku usaha wajib mematuhi aturan sesuai dengan peraturan wali kota (perwal) yang sudah dikeluarkan.

Artinya, restoran atau rumah makan diperbolehkan beroperasional selama AKB diperketat dengan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas. 

"Gak (relaksasi dibatasi), sebagaimana saya sampaikan bahwa hasil ratas dengan AKB diperketat artinya persentasenya masih sesuai perwal yang ada (50 persen)," ujar Oded, Senin (14/9/2020).

1. Satpol PP sudah terjun ke lapangan cek langsung protokol kesehatan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Ia mengungkapkan, sejak diberlakukan AKB ketat dari beberapa hari lalu, Satpol PP Kota Bandung juga telah melakukan pemantauan langsung di lapangan, pemantauan juga dilakukan ke beberapa sektor yang mendapat relaksasi.

"Insyallah dari kemarin sudah bergerak di lapangan sudah memperketat," ungkapnya.

2. Pelanggar jam oprasional akan disegel

Ilustrasi jual beli di salah satu rumah makan di Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Oded juga mengatakan, penegakan hukum dalam AKB ketat akan lebih maksimal, jika pada AKB sebelumnya sanksi masih bersifat teguran biasa, pada saat ini sanksi akan langsung lebih tegas tanpa teguran terlebih dahulu.

"Kalau ada yang melanggar jam operasional langsung disegel dan di proses bila perlu dicabut izinnya," jelasnya.

3. Bandung masih dalam zona oranye

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menambahkan, Kota Bandung saat ini masih dinyatakan masuk dalam zona Oranye oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan angka reproduksi virus 0,81 mendekati angka satu.

"Kota Bandung saat ini berada di zona oranye, artinya risiko sedang. Angka reproduksi kita saat ini adalah 0,81. Masih di bawah 1, artinya kasus COVID-19 masih terkendali," katanya.

Baca Juga: Kasus Positif Bertambah, Pemkot Bandung Klaim Ruang Isolasi Masih Aman

Baca Juga: Duh Euy! 117 Pegawai Pemkot Bandung Positif COVID-19

Berita Terkini Lainnya