Oded M Danial Perbolehkan Konser Musik di Kota Bandung, Ini Syaratnya
Penonton harus 30 persen dan mematuhi prokes secara ketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah memperbolehkan kegiatan konser musik dan pertunjukan seni lainnya di tengah pandemik COVID-19. Kebijakan itu dilakukan meskipun Pemkot Bandung masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenfarekraf) juga mengatakan bahwa seni pertunjukan diizinkan dengan catatan ada beberapa hal yang harus ditempuh.
1. Seni pertunjukan masuk pemulihan ekonomi
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, menghadapi COVID-19 ada dua komponen yang harus diperhatikan yaitu ekonomi dan kesehatan. Keduanya tidak bisa dipisahkan selama pandemik berjalan.
"Jadi ada gas dan rem sektor kesehatan dan ekonomi. Inilah yang terus dilakukan," ujar Oded, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Dongkrak Ekonomi, Kemenparekraf gelar Beli Kreatif Danau Toba
Baca Juga: 18.353 Pelaku Ekraf dan Budayawan di Jabar Segera Ikut Vaksinasi COVID