TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oded M Danial Perbolehkan Konser Musik di Kota Bandung, Ini Syaratnya 

Penonton harus 30 persen dan mematuhi prokes secara ketat

Pixabay.com

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah memperbolehkan kegiatan konser musik dan pertunjukan seni lainnya di tengah pandemik COVID-19. Kebijakan itu dilakukan meskipun Pemkot Bandung masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenfarekraf) juga mengatakan bahwa seni pertunjukan diizinkan dengan catatan ada beberapa hal yang harus ditempuh.

1. Seni pertunjukan masuk pemulihan ekonomi

Dokumentasi Pribadi

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, menghadapi COVID-19 ada dua komponen yang harus diperhatikan yaitu ekonomi dan kesehatan. Keduanya tidak bisa dipisahkan selama pandemik berjalan.

"Jadi ada gas dan rem sektor kesehatan dan ekonomi. Inilah yang terus dilakukan," ujar Oded, Senin (15/3/2021).

2. Kebijakan relaksasi seni pertunjukan berdasarkan pertimbangan matang

Humas Pemkot Bandung

Soal relaksasi seni pertunjukan yang diberikan oleh Kemenfarekraf, Oded menuturkan, konsep relaksasi sudah dihitung sesuai dengan risikonya. Menurutnya, tidak mungkin kebijakan ini dibuat tanpa perhitungan.

"Ketika ada relaksasi selama ini dengan konsep begini masih terkendali. Saya minta warga bandung menyadari semua kebijakan yang diberikan pemerintah dalam rangka pengendalian," tuturnya.

3. Relaksasi ada dalam perwal baru nomor 28 tahun 2021

Selain itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kania Sari atau biasa dipanggil Kenny mengatakan bahwa Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021, Perubahan Keempat Atas Perwal Nomor 1 Tahun 2021.

"Pada Pasal 19 poin 8B disebutkan bahwa kegiatan atau aktivitas event dan atau konser musik serta aktivitas usaha gelanggang seni, diperbolehkan," kata dia.

Maski sudah diperbolehkan ada syarat yang harus dipenuhi, seperti kapasitas penonton paling banyak harus 30 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Dongkrak Ekonomi, Kemenparekraf gelar Beli Kreatif Danau Toba

Baca Juga: 18.353 Pelaku Ekraf dan Budayawan di Jabar Segera Ikut Vaksinasi COVID

Berita Terkini Lainnya