TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oded Larang Perayaan Tahun Baru 2021 di Kota Bandung

Wali kota Bandung keluarkan surat edaran

(Tangkapan Layar) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan perayaan pesta Tahun Baru 2020. Surat ini ditandatangani langsung Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Selasa (15/12/2020).

SE bernomor 003/SE-147-Disbudpar ini dikeluarkan agar masyarakat tidak melakukan perayaan tahun baru di tengah kondisi kasus positif COVID-19 Kota Bandung yang masih tinggi dan kini berada di zona merah.

1. Wali Kota menilai saat ini kasus positif COVID-19 di Kota Bandung belum menurun

Ilustrasi corona. IDN Times/Arief Rahmat

Dalam SE itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menjelaskan bahwa, berdasarkan pusat COVID-19 Bandung, angka positif kasus corona di wilayahnya sudah mencapai ribuan. Ia menegaskan, masyarakat ada baiknya tidak merayakan tahun baru 2020-2021.

"Sampai dengan tanggal 13 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.601 orang, sehingga Kota Bandung saat ini masuk pada level kewaspadaan risiko tinggi sehingga menjadi Zona Merah," ujar Oded seperti tertulis dalam SE.

2. Perayaan tahun baru berpotensi menimbulkan kerumunan

Freepik

Meski Imbauan bersifat SE, Oded meminta masyarakat tetap menaati aturan PSBB proporsional yang kini tengah diterapkan. Adapun beberapa kegiatan yang sudah diberikan relaksasi juga diminta tetap beroperasi sesuai aturan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandung dilarang melaksanakan Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun 2020 ke Tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019," tuturnya.

3. Jika tidak patuhi SE Pemkot Bandung tidak segan-segan menjerat pelanggar ke ranah hukum

IDN Times/Humas Bandung

Selain itu, Oded mengaku akan memberikan sanksi pada masyarakat yang tetap nekat melakukan kegiatan yang bersifat mengundang banyak kerumunan di pusat Kota Bandung,  atau beberapa wilayah lain yang masuk Bandung akan dikenakan sanksi.

"Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan Sanksi sesuai Perundangan undangan dan Peraturan yang berlaku," kata dia.

Baca Juga: Masih Zona Merah, Oded Minta Wisatawan Tak Datang ke Kota Bandung!

Baca Juga: Rumah Sakit COVID-19 Penuh! Oded Minta Ridwan Kamil Siapkan RS Darurat

Berita Terkini Lainnya