Oded Larang Perayaan Tahun Baru 2021 di Kota Bandung
Wali kota Bandung keluarkan surat edaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan perayaan pesta Tahun Baru 2020. Surat ini ditandatangani langsung Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Selasa (15/12/2020).
SE bernomor 003/SE-147-Disbudpar ini dikeluarkan agar masyarakat tidak melakukan perayaan tahun baru di tengah kondisi kasus positif COVID-19 Kota Bandung yang masih tinggi dan kini berada di zona merah.
1. Wali Kota menilai saat ini kasus positif COVID-19 di Kota Bandung belum menurun
Dalam SE itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menjelaskan bahwa, berdasarkan pusat COVID-19 Bandung, angka positif kasus corona di wilayahnya sudah mencapai ribuan. Ia menegaskan, masyarakat ada baiknya tidak merayakan tahun baru 2020-2021.
"Sampai dengan tanggal 13 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.601 orang, sehingga Kota Bandung saat ini masuk pada level kewaspadaan risiko tinggi sehingga menjadi Zona Merah," ujar Oded seperti tertulis dalam SE.
Baca Juga: Masih Zona Merah, Oded Minta Wisatawan Tak Datang ke Kota Bandung!
Baca Juga: Rumah Sakit COVID-19 Penuh! Oded Minta Ridwan Kamil Siapkan RS Darurat