TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OC Kaligis Bebas, Kalapas Sukamiskin: Dia Masih Jalani Cuti

OC Kaligis sudah menjalani CMB sejak sepekan kemarin

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Terpidana korupsi suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis kini dapat bernafas lega. Ia sudah terbebas dari kurungan penjara Lapas Sukamiskin Kota Bandung. Saat ini, pengacara kondang itu tengah menikmati Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Elly Yuzar, Kalapas Sukamiskin mengatakan, OC Kaligis dipastikan akan segera bebas dari masa hukumannya di Lapas Sukamiskin. Adapun sebelum bebas, ada aturan CMB sejak Selasa (15/3/2022) lalu.

"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan/Napi) lagi. Beliau sekarang tengah menjalani CMB," ujar Elly, Sabtu (19/3/2022).

1. OC Kaligis jalani CMB sesuai remisi yang diterima

Sumber Gambar: okezone.com

Status CMB ini berbeda dengan bebas murni. Menurut Kalapas Sukamiskin, petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung akan tetap memberikan pengawalan yang ketat. Namun, OC kini sudah tidak diwajibkan datang ke Sukamiskin.

Adapun OC Kaligis sudah menerima beberapa remisi, yang terakhir ialah ketika ia menerima pengurangan hukuman tiga bulan. OC Kaligis sendiri sebelumnya menerima remisi usai PP 99 atau pengetatan remisi koruptor dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"OC Kaligis itu beliau sedang menjalani cuti menjelang bebas. Itu sebanyak remisi terakhir. Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," ucapnya.

2. OC Kaligis dilarang melanggar norma masyarakat

IDN Times/Galih Persiana

Selama masa CMB, OC Kaligis diharapkan bisa menyatu dengan masyarakat kembali dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Sebab, jika hal itu dilakukan, Elly bilang, masa CMB bisa langsung dicabut.

"Jangan melanggar norma kehidupan di luar, tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar. Kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," katanya.

3. OC harus menaati aturan CMB

(Terpidana OC Kaligis) ANTARA FOTO

Elly menegaskan, OC Kaligis melakukan kegiatan yang sebelumnya di dalam penjara tidak bisa dilakukan. Namun, aturan CMB tetap harus dipatuhi dan jangan sampai dilanggar.

"Tidak ada (larangan keluar kota). Yang larangan itu ke luar negeri. Harus ada izin," katanya.

Baca Juga: Revisi UU KPK Sah, O.C. Kaligis Terbitkan Buku "KPK Bukan Malaikat"

Baca Juga: O.C Kaligis Ikut Nyoblos di Lapas Sukamiskin 

Berita Terkini Lainnya