Revisi UU KPK Sah, O.C. Kaligis Terbitkan Buku "KPK Bukan Malaikat"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengacara senior sekaligus terpidana korupsi, Otto Cornelis Kaligis atau O.C. Kaligis, menggelar bedah buku berjudul KPK Bukan Malaikat di aula Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Sabtu (7/12).
Buku KPK Bukan Malaikat merupakan buku O.C. Kaligis ke tiga, setelah beberapa buku sebelumnya yang ia tulis di Lapas Sukamiskin. Dalam acara tersebut Kaligis juga mengundang beberapa rekan dan terpidana korupsi lainnya.
Berdasarkan pantauan IDN Times, tamu undangan yang hadir dalam kesempatan tersebut yakni Fahri Hamzah, Setya Novanto, Jero Wacik, Suryadharma Ali, Partialis Akbar, Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan serta beberapa tamu undangan lainnya.
Berkumpulnya para terpidana korupsi tersebut sayang tidak bisa diabadikan oleh awak media, lantaran media hanya diperkenankan membawa catatan saja.
1. O.C. Kaligis tidak banyak bicara soal buku barunya
Dalam sambutan pertama dan sebagai peresmian acara bedah buku tersebut, O.C. Kaligis tidak banyak berbicara soal buku barunya. Ia justru banyak mengizinkan para tamu untuk saling berdiskusi tentang kondisi hukum terutama KPK saat ini. Kaligis hanya mengatakan, judul buku KPK Bukan Malaikat tepat untuk menjawab kegelisahannya saat ini
"Kenapa KPK bukan malaikat? Karena selama ini ketika kritik KPK, kita dinilai melemahkannya oleh publik," ujar O.C.
Baca Juga: Tak Jadi Ajukan Banding, Setya Novanto Segera Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
2. Fahri Hamzah berikan tiga point penting saat diskusi
Setelah acara tersebut resmi dibuka, Fahri Hamzah langsung memberikan sedikit sambutan dengan membacakan buku saku yang ia keluar dari kantongnya. Saat sambutan, Fahri membacakan tiga poin penting untuk diskusi tersebut
"Saya buat tiga outline, pertama Sukamiskin, OC Kaligis dan Pembahasan Hukum, Sejarah Sukamiskin ini harusnya ditulis, ini lapas tertua dan ini paling layak," ungkapnya.
Fahri selanjutnya, menyebutkan, bahwa kondisi hukum terutama soal KPK saat ini sudah menemui langkah baru yakni, sudah diresmikannya revisi UU KPK. "Revisi UU KPK telah selesai dan saat ini tinggal revisi UU KUHP dan Permasyarakatan," katanya.
Baca Juga: Usai Lapor Novel, Dewi Tanjung : Saya Dibilang Kuntilanak Merah
3. Dewan KPK diharapkan langsung audit kinerja KPK
Selain Fahri, mantan Walikota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), yang juga terpidana korupsi, Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar atau Jefferson Rumajar juga menyampaikan beberapa harapannya setelah revisi UU KPK disahkan.
Menurutnya, ke depannya jika sudah dibentuk anggota dewan pengawas KPK oleh presiden Joko "Jokowi" Widodo, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengaudit semua kasus yang sudah dilaksanakan KPK.
"Harapan kami cuma satu, kami ingin dewan pengawas KPK yang baru bisa mengaudit semua kasus yang telah dikerjakan KPK," kata Jefferson.
Baca Juga: Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Tak Mau Dipenjara di Sukamiskin
4. Minta revisi UU Permasyarakatan disahkan
Selain audit seluruh kasus oleh dewan pengawas KPK, Jefferson menambahkan, revisi UU Permasyarakatan juga harus disahkan untuk keadilan bagi terpidana Korupsi. Sebab pada dasarnya, kata dia, lapas harusnya dijadikan bengkel manusia agar bisa kembali baik.
"Kita ingin dapat keadilan yang sama, jadi di lapas itu tidak ada efek jera, saya sebut lapas ini seperti bengkel manusia, dan ini harus benar diperbaiki," kata dia.