Nurhayati Akan Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi APBDes Citemu
Pengacara tengah pelajari surat penetapan tersangka kliennya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bendahara atau Kepala Urusan (Kaue) Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi APBDes. Dari status itu, Nurhayati akan melakukan praperadilan ke pengadilan Pengadilan Negeri IB Cirebon.
Elyasa Budianto, pengacara Nurhayati mengatakan, penetapan tersangka kliennya kini tengah dipelajari. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengajukan praperadilan untuk mencabut status tersangka.
"Ya kalau tidak mencabut sebagai tersangka, ya apa lagi? Kita targetnya itu (pencabutan status tersangka) untuk klien kita. Kalau tidak sampai tercabut, ya kolaps kita," ujar Elyasa, Sabtu (26/2/2022).
1. Nurhayati tolak penawaran JC dari kepolisian
Dalam beberapa hari kemarin, Elyasa bilang, dari pihak kepolisian sudah menawarkan kliennya untuk dijadikan sebagai Justic Collaborator atau JC. Namun, menurutnya, opsi itu masih belum sesuai dengan harapan kliennya.
"Kapolres mengusulkan untuk JC, kami mengobrol di kantor dan menyatakan kami keberatan dengan usulan tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Nurhayati Korupsi APBDes Cirebon, Kajati Jabar Lakukan Eksaminasi
Baca Juga: Melapor Kasus Korupsi, Kenapa Nurhayati Malah Jadi Tersangka?