TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nurhayati Akan Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi APBDes Citemu

Pengacara tengah pelajari surat penetapan tersangka kliennya

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Bendahara atau Kepala Urusan (Kaue) Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi APBDes. Dari status itu, Nurhayati akan melakukan praperadilan ke pengadilan Pengadilan Negeri IB Cirebon.

Elyasa Budianto, pengacara Nurhayati mengatakan, penetapan tersangka kliennya kini tengah dipelajari. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengajukan praperadilan untuk mencabut status tersangka.

"Ya kalau tidak mencabut sebagai tersangka, ya apa lagi? Kita targetnya itu (pencabutan status tersangka) untuk klien kita. Kalau tidak sampai tercabut, ya kolaps kita," ujar Elyasa, Sabtu (26/2/2022).

1. Nurhayati tolak penawaran JC dari kepolisian

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam beberapa hari kemarin, Elyasa bilang, dari pihak kepolisian sudah menawarkan kliennya untuk dijadikan sebagai Justic Collaborator atau JC. Namun, menurutnya, opsi itu masih belum sesuai dengan harapan kliennya.

"Kapolres mengusulkan untuk JC, kami mengobrol di kantor dan menyatakan kami keberatan dengan usulan tersebut," ucapnya.

2. Praperadilan akan diajukan setelah mempelajari surat penetapan tersangka

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Elyasa menjelaskan, dalam kasus ini kliennya seharusnya tidak dijadikan tersangka. Sehingga, upaya hukum praperadilan akan ditempuh untuk membebaskan Nurhayati dari status tersangka dalam kasus dugaan Korupsi APBDes Citemu.

"Kayaknya begitu (ajukan praperadilan). Kalau mereka gelar di Bareskrim eksaminasi di Kejaksaan tidak ada hasil konkret, ya maka apa lagi? Kalau tidak ada hasil konkret, ya itu (praperadilan)," katanya.

Baca Juga: Nurhayati Korupsi APBDes Cirebon, Kajati Jabar Lakukan Eksaminasi

Baca Juga: Melapor Kasus Korupsi, Kenapa Nurhayati Malah Jadi Tersangka?

Berita Terkini Lainnya