Nurhayati Korupsi APBDes Cirebon, Kajati Jabar Lakukan Eksaminasi

Eksaminasi dilakukan setelah status berkas sudah P21

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melakukan eksaminasi terhadap kasus Nurhayati yang saat ini dijadikan tersangka dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon. Eksaminasi dilakukan setelah status berkas sudah  P21 oleh Kejari Cirebon.

Riyono, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar mengatakan, bahwa terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon telah ditetapkan eksaminasi.

"Tersangka berinisial N selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Riyono saat konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).

1. Kajati akan lakukan monitoring dan evaluasi

Nurhayati Korupsi APBDes Cirebon, Kajati Jabar Lakukan EksaminasiPlt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, di kantor Kejati Jabar, Rabu (8/12/2021). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Soal tahap eksaminasi tersebut, Riyono bilang, saat ini Kejati Jabar masih melakukan beberapa tahapan. Tak hanya itu, tim penyidik juga akan melakukan evaluasi atas penanganan perkara itu.

"Tugas kami tentu saja melakukan monitoring dan investigasi, tugas dan wilayah. Oleh karena itu penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya hasil eksaminasi akan dikabarkan ke depannya," ucapnya.

2. Berkas dari Kejari Cirebon sudah lengkap

Nurhayati Korupsi APBDes Cirebon, Kajati Jabar Lakukan EksaminasiPlt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, di kantor Kejati Jabar, Rabu (8/12/2021). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, Riyono menjelaskan, eksaminasi itu dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja Kajati Jabar di wilayah. Adapun kasus ini sebelumnya sudah lebih dahulu ditangani oleh Kajari Cirebon.

"Bahwa penanganan perkara atas nama N ini sudah P21. Jadi Kejaksaan Negeri Cirebon sudah melihat atau menilai berkas perkara atas nama N sudah lengkap. Atas hal itu kita akan melakukan monitoring dan evaluasi. Atau dalam bahasa lainnya eksaminasi," katanya.

3. Kasus ini berawal dari penetapan tersangka atasan Nurhayati

Nurhayati Korupsi APBDes Cirebon, Kajati Jabar Lakukan EksaminasiKepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep Nana Mulyana (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Asep N Mulyana, Kepala Kejati Jabar mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, kasus ini berawal dari penetapan tersangka kepala desa atau kuwu Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi. Kemudian, setelah itu penyelidikan berkembang.

"Awalnya sudah menetapkan tersangka si kepala desa atau Kuwu itu, dalam perkembangannya ada petunjuk yang disampaikan oleh Kajari untuk melengkapi berkas perkara termasuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat," ujar Asep, Selasa (22/2/2022).

Selanjutnya, Asep bilang, setelah penyelidikan itu penyidik menetapkan Nurhayati yang merupakan Kaur Keuangan atau bendahara desa sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Ia memastikan bahwa penetapan tersangka dari penyidik.

"Tapi sekali lagi, ketika kita melakukan penyidikan, penetapan tersangka itu ada di ranah penyidik," ucapnya.

4. Kewenangan status tersangka ada di penyidikan

Nurhayati Korupsi APBDes Cirebon, Kajati Jabar Lakukan EksaminasiKajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Hingga saat ini, Kejati Jabar melakukan kerja sesuai dengan aturan berlaku. Ia memastikan, semuanya sudah ditangani oleh penyidik, dan Kajari Cirebon juga sudah melakukan tindakan yang sesuai aturan.

"Perlu saya sampaikan bahwa tentu saja bahwa kewenangan untuk menetapkan penyidikan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu ada di ranah penyidikan ya," katanya.

Baca Juga: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Kejati Jabar Resmi Ajukan Banding

Baca Juga: Tetap Pada Tuntutan, Kejati Jabar Minta Hakim Hukum Mati Pemerkosa HW

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya