TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nataru 2022, Ridwan Kamil Perketat Aturan PPKM Level 3

Ridwan Kamil minta jangan sampe kecolongan penambahan kasus

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil akan memperketat aktivitas masyarakat saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk natal dan libur tahun baru (Nataru) 2022.

Menurutnya, penerapan pengetatan ini dilakukan agar Pemprov Jabar tidak kecolongan adanya lonjakan kasus COVID-19. Apalagi, pada Nataru 2022 berpotensi akan banyak warga masuk wilayah Jabar.

"Jangan sampai kecolongan poinnya. Jadi mari kita berkorban satu kali lagi di Nataru 2022, untuk menahan diri dulu, jangan sampai level yang sudah bagus di mata WHO ini tiba-tiba anjlok karena kenaikan kasus saat mobilitasnya tak terkendali," ujar Emil di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis (25/11/2021).

1. Aturan PPKM level 3 sesuai dengan pemerintah pusat

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Berdasarkan usulan pemerintah pusat yang meminta agar semua provinsi menerapkan PPKM level 3, Emil bilang bahwa hal ini dilakukan semata-mata agar kasus tidak melonjak lebih tinggi seperti sebelumnya.

"Artinya ada pembatasan pada penyekatan akan dilakukan saat Nataru 2022, tidak hanya di Jabar tapi perintah untuk seluruh Indonesia," ungkapnya.

2. Pemerintah pusat minta semua provinsi terapkan PPKM level 3 saat Nataru 2022

kompas.com

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa Nataru 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir dalam siaran tertulis, Rabu (17/11/2021)

Muhadjir menyatakan, kebijakan itu untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,841,487,31

Baca Juga: Pemprov Jabar Pastikan Dapat Investasi dari Tiga Negara

Berita Terkini Lainnya