Nataru 2022, Ridwan Kamil Perketat Aturan PPKM Level 3
Ridwan Kamil minta jangan sampe kecolongan penambahan kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil akan memperketat aktivitas masyarakat saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk natal dan libur tahun baru (Nataru) 2022.
Menurutnya, penerapan pengetatan ini dilakukan agar Pemprov Jabar tidak kecolongan adanya lonjakan kasus COVID-19. Apalagi, pada Nataru 2022 berpotensi akan banyak warga masuk wilayah Jabar.
"Jangan sampai kecolongan poinnya. Jadi mari kita berkorban satu kali lagi di Nataru 2022, untuk menahan diri dulu, jangan sampai level yang sudah bagus di mata WHO ini tiba-tiba anjlok karena kenaikan kasus saat mobilitasnya tak terkendali," ujar Emil di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis (25/11/2021).
1. Aturan PPKM level 3 sesuai dengan pemerintah pusat
Berdasarkan usulan pemerintah pusat yang meminta agar semua provinsi menerapkan PPKM level 3, Emil bilang bahwa hal ini dilakukan semata-mata agar kasus tidak melonjak lebih tinggi seperti sebelumnya.
"Artinya ada pembatasan pada penyekatan akan dilakukan saat Nataru 2022, tidak hanya di Jabar tapi perintah untuk seluruh Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,841,487,31
Baca Juga: Pemprov Jabar Pastikan Dapat Investasi dari Tiga Negara