Monumen COVID-19 Jabar Sarat Politisasi, Aktivis Kritik Ridwan Kamil
Monumen ini diduga dibangun tidak sesuai aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekelompok aktivis Jawa Barat (Jabar) yang mengatasnamakan diri Aliansi Nano menolak politisasi korban COVID-19 oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil. Mereka menganggap bahwa korban corona yang wafat dan namanya ditulis dalam Monumen COVID-19 sarat dipolitisasi oleh Emil.
Herry Mos selaku Ketua Presidium Aliansi Nano Jabar mengatakan, bangunan yang akan diresmikan sebagai Monumen COVID-19 merupakan Proyek Revitalisasi Kawasan Gasibu dengan nilai pagu Rp90 miliar, dengan anggaran dari APBD Jabar 2019 dan telah selesai pada Maret 2020.
Menurutnya, dalam konteks ini bisa diartikan bahwa bangunan yang diklaim Emil sebagai Monumen Perjuangan COVID-19 adalah bangunan yang telah direncanakan dan didirikan sebelum terjadinya musibah COVID-19.
Berdasarkan penelusuran Tim Aliansi Nano, ia menjelaskan bahwa proyek revitalisai di kawasan Lapangan Gasibu telah berlangsung sejak tahun 2015 di masa pemerintahan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Kawasan Gasibu dalam hal ini meliputi Lapangan Gasibu dan Monumen Perjuangan (Monju) Rakyat Jawa Barat.
"Revitalisasi Kawasan Gasibu terjadi duplikasi anggaran untuk satu kegiatan, yakni anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar dan anggaran yang bersumber dari dan CSR (Corporate Social Responsibility) Bank BJB maupun CSR dari swasta lainnya," ujar Herry dalam keterangan resminya, Sabtu (23/10/2021).
1. Bangunan ini seharusnya tunduk, sesuai aturan Menteri PUPR
Pada pembangunan ini, Ridwan Kamil mengutak-atik nama dan fungsi bangunan, dan menimbulkan problem hukum baik dari segi pengangaran maupun teknis bangunan. Herry bilang, problematika hukum yang timbul yakni soal status bangunan gedung berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 22 2018.
Aturan itu menjelaskan bahwa Bangunan Gedung yang akan disebut sebagai Monumen Perjuangan COVID-19 tersebut masuk dalam katagori Bangunan Gedung Negara (BGN) dengan klasifikasi khusus.
"Administratif di antaranya adalah IMB serta dokumen perencanaan dan penganggaran. Sedangkan syarat teknis adalah menyangkut keadaan, fungsi, serta pengelolaan pasca konstruksi," katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Santri Lawan Ideologi yang Mengancam Pancasila
Baca Juga: Gak Ada Bonus di Bandung, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Atlet Pundung