Logo Halal Baru Jadi Kontroversi, MUI Jabar Ikut Pemerintah
MUI Jabar setuju karena usulan langsung dari pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Logo baru halal dari Kementerian Agama menuai kontroversi. Mulai dari warganet hingga tokoh nasional mengkritik logo baru yang mirip dengan simbol gunungan wayang ini.
Menanggapi hal itu, KH. Rachmat Syafei, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mengatakan bahwa wacana membuat logo halal itu dalam Undang-undang diserahkan kepada BPJH dan Kementerian Agama. Sehingga, MUI Jabar menyetujui pergantian logo ini.
"Iya (setuju), karena itu yang mengusulkan adalah pemerintah. Keberlakuannya masih lama, ini kan logo halal dari MUI masih berlaku lima tahun ke depan," ujar Rachmat, Selasa (15/3/2022).
1. Masa transisi harus dilakukan
Meski menyetujui logo baru ini, Rachmat bilang bahwa masa transisi harus dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama. Menurutnya, logo yang sebelumnya akan tetap diberlakukan selama lima tahun ke depan.
"Jadi, masa transisinya tetap harus dilakukan, ya. Sesuai aturan yang berlaku saja," ucapnya.
Baca Juga: Logo Halal Baru Tuai Polemik, MUI Buka Suara
Baca Juga: Gak Setuju Logo Halal Berubah, Ketua MUI Jateng: Pertahankan yang Lama