TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Logo Halal Baru Jadi Kontroversi, MUI Jabar Ikut Pemerintah

MUI Jabar setuju karena usulan langsung dari pemerintah

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Logo baru halal dari Kementerian Agama menuai kontroversi. Mulai dari warganet hingga tokoh nasional mengkritik logo baru yang mirip dengan simbol gunungan wayang ini.

Menanggapi hal itu, KH. Rachmat Syafei, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mengatakan bahwa wacana membuat logo halal itu dalam Undang-undang diserahkan kepada BPJH dan Kementerian Agama. Sehingga, MUI Jabar menyetujui pergantian logo ini.

"Iya (setuju), karena itu yang mengusulkan adalah pemerintah. Keberlakuannya masih lama, ini kan logo halal dari MUI masih berlaku lima tahun ke depan," ujar Rachmat, Selasa (15/3/2022).

1. Masa transisi harus dilakukan

IDN Times/Galih Persiana

Meski menyetujui logo baru ini, Rachmat bilang bahwa masa transisi harus dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama. Menurutnya, logo yang sebelumnya akan tetap diberlakukan selama lima tahun ke depan.

"Jadi, masa transisinya tetap harus dilakukan, ya. Sesuai aturan yang berlaku saja," ucapnya.

2. Kata MUI Jabar soal isu Jawa-sentris

IDN Times/Galih Persiana

Disinggung soal logo yang dinilai terlalu Jawa-sentris, Rachmat menjelaskan bahwa hal ini merupakan pengartian dari berbagai pihak dengan sudut pandang masing-masing. Sehingga, menurutnya hal itu merupakan yang wajar dan sangat lazim.

"Apakah itu mengandung Jawa-sentris atau tidak, itu berbagai penafsiran, memang banyak penafsiran. Kalau lihat seperti lafaz Allah, ada yang menafsirkan seperti itu. Jadi kalau orang-orang seni akan memiliki berbeda pandangan," katanya.

3. MUI Jabar sebut yang penting niat

Penjelasan soal logo baru lebel Halal Indonesia (Instagram.com/kemenag_ri)

Meski begitu, Rachmat mengatakan, logo baru ini selama makna dan maksud dan tujuannya masih sesuai syariat maka tidak menjadi soal. Namun, jika hal itu keluar dari aturan Islam, maka harus ada diskusi lanjutan.

"Dari MUI Jabar, asalkan niat ke depan untuk apa, simbol ini gunanya untuk apa, asalkan tidak menghilangkan substansi mengenai halal yang berasal dari syariah, maka tidak menjadi masalah," kata dia.

Baca Juga: Logo Halal Baru Tuai Polemik, MUI Buka Suara

Baca Juga: Gak Setuju Logo Halal Berubah, Ketua MUI Jateng: Pertahankan yang Lama

Berita Terkini Lainnya