Logo Halal Baru Jadi Kontroversi, MUI Jabar Ikut Pemerintah

MUI Jabar setuju karena usulan langsung dari pemerintah

Bandung, IDN Times - Logo baru halal dari Kementerian Agama menuai kontroversi. Mulai dari warganet hingga tokoh nasional mengkritik logo baru yang mirip dengan simbol gunungan wayang ini.

Menanggapi hal itu, KH. Rachmat Syafei, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mengatakan bahwa wacana membuat logo halal itu dalam Undang-undang diserahkan kepada BPJH dan Kementerian Agama. Sehingga, MUI Jabar menyetujui pergantian logo ini.

"Iya (setuju), karena itu yang mengusulkan adalah pemerintah. Keberlakuannya masih lama, ini kan logo halal dari MUI masih berlaku lima tahun ke depan," ujar Rachmat, Selasa (15/3/2022).

1. Masa transisi harus dilakukan

Logo Halal Baru Jadi Kontroversi, MUI Jabar Ikut PemerintahIDN Times/Galih Persiana

Meski menyetujui logo baru ini, Rachmat bilang bahwa masa transisi harus dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama. Menurutnya, logo yang sebelumnya akan tetap diberlakukan selama lima tahun ke depan.

"Jadi, masa transisinya tetap harus dilakukan, ya. Sesuai aturan yang berlaku saja," ucapnya.

2. Kata MUI Jabar soal isu Jawa-sentris

Logo Halal Baru Jadi Kontroversi, MUI Jabar Ikut PemerintahIDN Times/Galih Persiana

Disinggung soal logo yang dinilai terlalu Jawa-sentris, Rachmat menjelaskan bahwa hal ini merupakan pengartian dari berbagai pihak dengan sudut pandang masing-masing. Sehingga, menurutnya hal itu merupakan yang wajar dan sangat lazim.

"Apakah itu mengandung Jawa-sentris atau tidak, itu berbagai penafsiran, memang banyak penafsiran. Kalau lihat seperti lafaz Allah, ada yang menafsirkan seperti itu. Jadi kalau orang-orang seni akan memiliki berbeda pandangan," katanya.

3. MUI Jabar sebut yang penting niat

Logo Halal Baru Jadi Kontroversi, MUI Jabar Ikut PemerintahPenjelasan soal logo baru lebel Halal Indonesia (Instagram.com/kemenag_ri)

Meski begitu, Rachmat mengatakan, logo baru ini selama makna dan maksud dan tujuannya masih sesuai syariat maka tidak menjadi soal. Namun, jika hal itu keluar dari aturan Islam, maka harus ada diskusi lanjutan.

"Dari MUI Jabar, asalkan niat ke depan untuk apa, simbol ini gunanya untuk apa, asalkan tidak menghilangkan substansi mengenai halal yang berasal dari syariah, maka tidak menjadi masalah," kata dia.

4. Pemerintah resmikan logo halal yang baru

Logo Halal Baru Jadi Kontroversi, MUI Jabar Ikut PemerintahPenjelasan soal logo baru lebel Halal Indonesia (Instagram.com/kemenag_ri)

Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengeluarkan logo halal yang baru. Logo tersebut menggantikan label halal yang sebelumnya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BPJPH merupakan lembaga yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, sebagai lembaga yang mengurus proses labelisasi halal di Indonesia. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan logo halal yang baru mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.

Dia menjelaskan, produsen yang telah mencetak kemasan dengan logo halal dari MUI, masih bisa berlaku. Masa berlaku label tersebut selama 5 tahun.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar Aqil dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Logo Halal Baru Tuai Polemik, MUI Buka Suara

Baca Juga: Gak Setuju Logo Halal Berubah, Ketua MUI Jateng: Pertahankan yang Lama

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya