Libatkan Ombudsman, Disdik Jabar Bakal Revisi Pergub Komite Sekolah
Selain dengan Ombudsman, ada juga Satgas Saber Pungli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2022 tentang komite sekolah. Hal ini dilakukan untuk memberi jalan terang pada orangtua murid soal iuran sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi mengatakan, penggarapan revisi Pergub Nomor 44 ini akan bersinergi dengan sejumlah pihak, baik itu Ombudsman, tim Saber Pungli, hingga Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Jabar.
"Terdapat beberapa hal yang diubah untuk mengotimalkan peran serta masyarakat terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukumnya," ujar Dedi, Selasa (27/9/2022).
1. Komite Sekolah akan mempertanggungjawabkan dana orang tua siswa
Dedi menjelaskan, perubahan Pergub nomor 44/2022 ini akan tercantum pada Pasal 3 di mana disisipkan ayat 1a sebagai tambahan. Bunyi dari ayat itu yakni tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.
Sedangkan, bunyi ayat 1 huruf b itu sendiri, yaitu menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya, baik dari orangtua atau wali peserta didik, masyarakat ataupun perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
"Komite sekolah nantinya akan menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya," ucapnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Komite Sekolah Tidak Merugikan Orangtua Murid
Baca Juga: Isu Pungutan Sekolah di Jabar, Kadisdik Minta Rapat Komite Dihentikan