Lembaga Penyiaran di 6 Daerah Jabar Langgar Aturan Keagamaan?
Lembaga penyiaran juga diindikasi melanggar regulasi P3SPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya Lembaga Penyiaran (LP) yang terindikasi melanggar siaran keagamaan. Temuan itu diketahui berada di enam Kabupaten dan kota yang ada di Jabar.
Ketua Komisi KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan, enam lembaga penyiaran itu kebanyakan dari radio. Adapun beberapa sikap melanggar siaran keagaman ini diduga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kurang lebih ada di enam kabupaten dan kota. Kemudian diindikasikan melanggar regulasi P3SPS, pasal 6, 7 dan 8," ujar Adiyana, Kamis (14/7/2022).
1. KPID berpegang pada aturan UU 32/2002
Meski sudah ditemukan enam daerah dengan lembaga penyiaran radio yang terindikasi melanggar siaran keagaman, Adiyana masih belum mau mengungkapkannya ke publik. Namun, dipastikannya KPID sudah bergerak menangani hal itu.
"KPID juga berpegang pada UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Di mana dalam UU itu menyebutkan frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran merupakan milik publik," ungkapnya.
Baca Juga: KPID Jabar: Live Breaking News Pinjol Ilegal Memuat Unsur Pornografi
Baca Juga: KPID Jabar Tegur Keras Program TV Kopi Viral Saipul Jamil