Lembaga Penyiaran di 6 Daerah Jabar Langgar Aturan Keagamaan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya Lembaga Penyiaran (LP) yang terindikasi melanggar siaran keagamaan. Temuan itu diketahui berada di enam Kabupaten dan kota yang ada di Jabar.
Ketua Komisi KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan, enam lembaga penyiaran itu kebanyakan dari radio. Adapun beberapa sikap melanggar siaran keagaman ini diduga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kurang lebih ada di enam kabupaten dan kota. Kemudian diindikasikan melanggar regulasi P3SPS, pasal 6, 7 dan 8," ujar Adiyana, Kamis (14/7/2022).
1. KPID berpegang pada aturan UU 32/2002
Meski sudah ditemukan enam daerah dengan lembaga penyiaran radio yang terindikasi melanggar siaran keagaman, Adiyana masih belum mau mengungkapkannya ke publik. Namun, dipastikannya KPID sudah bergerak menangani hal itu.
"KPID juga berpegang pada UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Di mana dalam UU itu menyebutkan frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran merupakan milik publik," ungkapnya.
2. Ada Lembaga penyiaran yang tidak perbolehkan narasumber perempuan
Adiyana menambahkan, lembaga penyiaran yang terindikasi melanggar regulasi mengenai siaran agam la itu kebanyakan ada pada program atau konten penyiaran. Salah satu kasus yang ditemukan yaitu menolak menjadikan perempuan sebagai narasumber dan lainnya.
"Jadi ada yang lembaga siaran itu tidak boleh narasumbernya perempuan. Ada juga yang mendeskreditkan agama lain," katanya.
3. KPID Jabar akan kolaborasi dengan instansi lain
Beranjak dari temuan itu, Adiyana mengatakan bahwa KPID Jabar mengumpulkan lembaga terkait lainnya, seperti Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kepolisian, TNI, DPRD dan Pemprov Jabar.
"Nantinya kami akan libatkan instansi lain untuk kolaborasi melakukan pengawasan dan akan ada surat edaran pada lembaga penyiaran di Jabar," kata dia.
4. BNPT Jabar dorong KPID Jabar keluarkan SE
Sementara, Kepala Bidang Agama Sosial dan Budaya Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) BNPT Jabar, KH Utawijaya Kusumah mengatakan pihaknya mendukung upaya yang dilakukan KPID Jabar.
"Karena, kelompok di luar sana banyak yang jadikan (agama) jargon untuk jualan. KPID harus menjadi muruah penyiaran yang positif," kata Utawijaya.
Utawijaya berharap setelah FGD ada langkah lanjutan, salah satunya surat edaran atau SE tentang siaran keagamaan. Sebab, SE ini akan tentang siaran keagamaan dan pelanggaran hingga sanksi yang diberikan.
"Sehingga nanti kalau ada mitra-mitra (lembaga penyiaran) KPID yang melanggar bisa ditegur. Karena sudah sepakat, baik lisan maupun lainnya," kata dia.
Baca Juga: KPID Jabar: Live Breaking News Pinjol Ilegal Memuat Unsur Pornografi
Baca Juga: KPID Jabar Tegur Keras Program TV Kopi Viral Saipul Jamil