Langgar Aturan PSBB, Pemkot Bandung Segel Empat Toko Modern
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung menyegel sementara empat toko modern yang masih beroperasi melewati batas ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pada Kamis 17 Desember 2020.
Penyegelan itu dilakukan dalam rangka operasi penegakan disiplin Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020. Adapun kegiatan ini dilakukan di Jalan Lengkong, Pungkur, Moch. Ramdan, BKR, Gatot Subroto dan berakhir di Jalan Ibrahim Adjie.
1. Pemerintah Kota Bandung mengutamakan kesehatan masyarakat
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, operasi dilakukan guna melihat seberapa besar masyarakat dan pelaku sektor ekonomi menerapkan atau menaati aturan PSBB proporsional yang diterapkan di Kota Bandung.
"Kita ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah," ujar Yana usai operasi penegakan disiplin.
Baca Juga: Selama PSBB Proporsional, Ini Aturan Yang Harus Dipatuhi Warga Bandung
Baca Juga: Alasan Lengkap Wali Kota Terapkan PSBB Proporsional di Bandung