Kumpul di Jabar, APPDI Bahas Hubungan Pemerintah Pusat-Daerah
Ada beberapa peraturan yang harus dibahas bersama dalam HKPD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengurus Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI) baru saja mengadakan pertemuan di Jabar. Mereka bertemu dan berdiskusi untuk membahas isu implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketua APPDI yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dedi Taufik mengatakan, peraturan tersebut sudah lahir dan kini tinggal peraturan pemerintahnya terkait opsen PKB/BBNKB, transfer keuangan daerah, perhitungan DAU, dana bagi hasil, dan sebagainya.
"Kami rumuskan bersama, jadi ini sifatnya bottom up dari pemprov atau asosiasi APPDI. Kita bahas dulu isu-isunya, apa saja yang bisa direkomendasikan dengan pemerintah pusat," ujar Dedi melalui keterangan resminya, Sabtu (2/7/2022).
1. Akan membuat rekomendasi untuk aturan turunan
Dalam HKPD ini, kata dia, pasti ada beberapa ketentuan yang diatur petunjuk pelaksanaannya. Setelah itu, nantinya akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Hal itu menurutnya perlu masukan dari berbagai daerah.
"Kita akan buat rekomendasi untuk isi dari PP ini. Nanti hasil rapat koordinasi ini berbuah rekomendasi untuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
Baca Juga: Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Dua Bulan
Baca Juga: Bapenda Jabar Catat 500 Ribu Transaksi Pajak Melalui Sambara