KPK Panggil Tiga Saksi Terkait RTH Kota Bandung, Salah Satunya ASN
Ketiganya dimintai keterangan atas tersangka Dadang Suganda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi atas kasus korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013. Kali ini saksi yang dipanggil ada sebanyak tiga orang.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan kali ini dilakukan pada pihak swasta dan PNS Kota Bandung. Adapun sebelumnya beberapa saksi termasuk mantan anggota DPRD Kota Bandung sudah dipanggil terlebih dahulu.
"Tiga orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta)," ujar Ali melansir dari Antara, Kamis (1/10/2020).
1. Dadang ditetapkan tersangka sudah sejak 2019
Ia menuturkan, tiga saksi yang dipanggil, yakni ibu rumah tangga Anna Taniana Rahayu, A. Benny Hidayat dari swasta, dan PNS Pemkot Bandung Asep Supriatna. Semua saksi tersebut dipanggil untuk diminta keterangan atas Dadang Suganda.
"Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 21 November 2019," katanya.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi RTH Pemkot Bandung
Baca Juga: Jadi Saksi RTH Kota Bandung, KPK Panggil Ulang Oded M Danial Besok