TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Panggil Tiga Saksi Terkait RTH Kota Bandung, Salah Satunya ASN 

Ketiganya dimintai keterangan atas tersangka Dadang Suganda

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi atas kasus korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013. Kali ini saksi yang dipanggil ada sebanyak tiga orang.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan kali ini dilakukan pada pihak swasta dan PNS Kota Bandung. Adapun sebelumnya beberapa saksi termasuk mantan anggota DPRD Kota Bandung sudah dipanggil terlebih dahulu.

"Tiga orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta)," ujar Ali melansir dari Antara, Kamis (1/10/2020).

1. Dadang ditetapkan tersangka sudah sejak 2019

Ilustrasi pemutusan rantai korupsi (unodc.org)

Ia menuturkan, tiga saksi yang dipanggil, yakni ibu rumah tangga Anna Taniana Rahayu, A. Benny Hidayat dari swasta, dan PNS Pemkot Bandung Asep Supriatna. Semua saksi tersebut dipanggil untuk diminta keterangan atas Dadang Suganda.

"Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 21 November 2019," katanya.

2. Selain Dadang beberapa orang lainnya juga dinyatakan menjadi tersangka

Freepik @jesadaphorn

Untuk diketahui, selain Dadang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet (KS) dan
Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Dadang diduga sudah melakukan mark-up anggaran pembangunan RTH

ontocollege.com

Adapun dalam kasus itu, Dadang menjadi makelar tanah pengadaan RTH Kota Bandung. Dia berkongkalikong untuk mengakali penjualan tanah tersebut. Dadang menggunakan kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, untuk menjual tanah ke Pemkot.

Setelah tanah tersedia, Pemkot membayar Rp 43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya membayar Rp 13,5 miliar kepada pemilik tanah. Dadang mendapat keuntungan sekitar Rp 30 miliar.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi RTH Pemkot Bandung 

Baca Juga: Jadi Saksi RTH Kota Bandung, KPK Panggil Ulang Oded M Danial Besok

Berita Terkini Lainnya