TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Banding atas Putusan Perkara Mantan Walkot Cimahi Ajay

KPK anggap putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan

Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay M Priatna)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. KPK menilai hakim mengabaikan sejumlah fakta hukum lainnya.

Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK mengatakan, upaya banding KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sudah berdasarkan hasil pembelajaran pertimbangan hakim.

"Majelis hakim kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara, maupun pidana tambahan berupa jumlah uang pengganti hasil korupsi," ujar Ali, berdasarkan keterangan resminya, Rabu (1/9/2021).

1. Ada fakta persidangan yang diabaikan oleh hakim

Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay M Priatna)

Di samping itu, Ali bilang, ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim. Maka itu, KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada terdakwa korupsi Ajay M. Priatna.

"Terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi," ungkapnya.

2. Banding diajukan berdasarkan hasil putusan hakim

Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay M Priatna)

Ali menambahkan, KPK akan segera menyusun memori banding, dan menyerahkan segala pendapat kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung. Adapun pembacaan banding akan dilakukan pada persidangan selajutnya di PN Bandung.

"Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa," kata dia.

Baca Juga: KPK Tuntut Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna 7 Tahun Penjara

Baca Juga: Ditagih Ratusan Juta oleh Orang Mengaku KPK, Ajay Minta SKPD Patungan 

Berita Terkini Lainnya