KPK Banding atas Putusan Perkara Mantan Walkot Cimahi Ajay
KPK anggap putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. KPK menilai hakim mengabaikan sejumlah fakta hukum lainnya.
Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK mengatakan, upaya banding KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sudah berdasarkan hasil pembelajaran pertimbangan hakim.
"Majelis hakim kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara, maupun pidana tambahan berupa jumlah uang pengganti hasil korupsi," ujar Ali, berdasarkan keterangan resminya, Rabu (1/9/2021).
1. Ada fakta persidangan yang diabaikan oleh hakim
Di samping itu, Ali bilang, ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim. Maka itu, KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada terdakwa korupsi Ajay M. Priatna.
"Terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Tuntut Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna 7 Tahun Penjara
Baca Juga: Ditagih Ratusan Juta oleh Orang Mengaku KPK, Ajay Minta SKPD Patungan