KPK Tuntut Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna 7 Tahun Penjara

Jaksa KPK memberikan banyak tuntutan tambahan pada Ajay

Bandung, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda sebanyak Rp300 juta atas praktik korupsi yang dilakukannya.

Sidang tututan dibacakan Jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (12/8/2021).

1. Ajay juga diminta membayar denda Rp300 juta

KPK Tuntut Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna 7 Tahun PenjaraWali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay Muhammad Priatna)

Tututan Ajay dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha. Ia mengatakan, Ajay terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif ke satu Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Budi.

Ajay juga terbukti melanggar Pasal 12 B UU RI nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan kumulatif ke dua.

2. KPK memberikan tuntutan agar hak dipilih dan memilih sebagai pejabat publik Ajay dicabut

KPK Tuntut Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna 7 Tahun PenjaraWali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay M Priatna)

Jaksa KPK juga meminta Ajay untuk membayar uang pengganti Rp7 miliar lebih yang akan diperhitungkan dengan uang yang sudah disita sebesar Rp5 miliar. Jika uang tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, Budi mengatakan, maka harta benda disita dan dilelang.

Adapun jika harta benda tak memenuhi, diganti pidana penjara selama 1 tahun. "Menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman," katanya.

3. KPK menuntut Ajay dengan mempertimbangkan banyak hal

KPK Tuntut Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna 7 Tahun PenjaraWali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay M Priatna)

Sebelum membacakan tuntutan, Budi terlebih dahulu membacakan hal yang menjadi pertimbangan tututan pada Ajay. Dalam hal memberatkan, Jaksa KPK menilai perbuatan yang dilakukan Ajay tidak mendukung pemberantasan korupsi.

"Terdakwa juga dinilai tak mengakui perbuatannya serta tidak berterus terang, juga dinilai mengintimasi saksi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Ajay belum pernah dihukum," ungkapnya.

Sedangkan, untuk pledoi atau nota pembelaannya, Ajay akan membacakannya pada persidangan tanggal 16 Agustus 2021.

4. Ajay duduga beberapa kali menerima suap dari pihak rumah sakit

KPK Tuntut Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna 7 Tahun PenjaraWali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Website/cimahikota.go.id)

Untuk diketahui, Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT. Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda. Ajay meminta fee atas dikeluarkannya perizinan pengembangan RS. Kasih Bunda Cimahi mencapai Rp3,2 miliar.

Dalam perjalanannya, Ajay baru menerima uang fee itu dengan total mencapai Rp1,6 miliar, atau tepatnya Rp1.661.250.000. Hutama memberikan uang itu secara bertahap.

Uang fee ini diberikan oleh Hutama agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda tidak dipersulit oleh Ajay yang sebagai Wali Kota Cimahi. Kemudian, dalam dakwaan juga dipaparkan, RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019.

Agar pembangunan berjalan lancar, Hutama Yonathan melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB. Ajay dan Hutama beberapa kali melakukan pertemuan di kafe dan rumah makan, baik di Cimahi maupun di Kota Bandung. Dalam pertemuan itu, Ajay diduga meminta uang senilai Rp3.297.189.746,00.

Baca Juga: Ditagih Ratusan Juta oleh Orang Mengaku KPK, Ajay Minta SKPD Patungan 

Baca Juga: Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M Proyek RSU Kasih Bunda Cimahi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya