Kota Bandung Zona Kuning, Pergerakan Warga Diperbolehkan 60 Persen
Pemkot Bandung siapkan strategi baru hadapi COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial setelah PSBB Jabar berakhir pada Selasa(18/5).
Rekomendasi itu merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan PSBB Jabar selama 14 hari yang menunjukan jika Kota Bandung merupakan satu-satunya daerah yang berada di zona kuning dalam pembangian wilayah di Jabar.
Menanggapi rekomendasi tersebut Wali Kota Bandung Oded M Danial akan melakukan koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) sebelum memutuskan kebijakan.
"Saya perintahkan Pak Sekda sebagai ketua harian gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Kota Bandung untuk mengaji dan membahas dengan gugus tugas," ujar Oded berdasarkan keterangan resminya.
1. Kebijakan strategi baru penanganan COVID-19 akan dibahas bersama forkopimda
Oded mengatakan, saat ini angka kasus di Kota Bandung masih tergolong tinggi. Hingga 17 Mei 2020, jumlah pasien positif corona mencapai 288 orang. 74 di antaranya telah dinyatakan sembuh, sedangkan 36 orang lainnya meninggal dunia.
"Insyaallah hari Selasa akan kami rapatkan. Insyaallah kita putuskan yang terbaik untuk semua," ungkapnya.
Baca Juga: Wabah COVID-19, Pemkot Bandung Perpanjangan Masa Pembayaran PBB 2020
Baca Juga: Pemkot Bandung Janji Tunda Kenaikan Jabatan ASN yang Nekat Mudik