TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Uang Rp52 Miliar, Eks Pejabat PT Posfin Ditangkap Kejati Jabar

PT Posfin merupakan anak perusahaan BUMN PT Pos Indonesia

Pelaku Korupsi PT Posfin di Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengkap seorang tersangka berinisial RDC dalam kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin) tahun anggaran 2018/2020 sebesar Rp52.6 miliar.

Tersangka RDC merupakan mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin. Adapun perusahaan ini merupakan anak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pos Indonesia yang bergerak dalam bidang finansial.

1. RDC melakukan mark-up anggaran dalam beberapa proyek

Pelaku Korupsi PT Posfin di Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, RDC telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan mark-up anggaran dan memfiktifkan sejumlah proyek di PT Posfin.

"Ada pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up  dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp. 2.812.800.000," ujar Riyono di Kejati Jabar, Selasa (14/9/2021).

2. RDC kemudian memfiktifkan proyek soil monitoring Kementan

Pelaku Korupsi PT Posfin di Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Riyono bilang, RDC juga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dengan cara mengatur pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Pos Finansial Indonesia.

"Pengadaan proyek tersebut ternyata fiktif, dan alokasi dananya sebesar Rp19.319.400.000," ungkapnya.

3. Pelaku juga membeli saham beberapa perusahaan menggunakan nama orang lain

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Bahkan, dalam penelusuran Kejati Jabar, RDC telah melakukan dana PT Posfin untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi indodata dan PT lateria Guna prestasi dengan menggunakan nama orang lain (Nomine).

"Saat itu nama yang digunakan oleh RDC yaitu atas nama Dian Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp17.000.000.000," katanya.

Selanjutnya, RDC juga menggunaan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi  Soeharto alias S selaku Direktur PT. POSFIN sebesar Rp4.280.000.000," jelasnya.

Baca Juga: Dirut PT Pos akan Hukum Pegawai PT PosFin yang Terbukti Korupsi

Baca Juga: Buktikan Aplikasi Pos Aja, Erick Thohir Apresiasi PT Pos Indonesia

Berita Terkini Lainnya