Korupsi Uang Rp52 Miliar, Eks Pejabat PT Posfin Ditangkap Kejati Jabar
PT Posfin merupakan anak perusahaan BUMN PT Pos Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengkap seorang tersangka berinisial RDC dalam kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin) tahun anggaran 2018/2020 sebesar Rp52.6 miliar.
Tersangka RDC merupakan mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin. Adapun perusahaan ini merupakan anak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pos Indonesia yang bergerak dalam bidang finansial.
1. RDC melakukan mark-up anggaran dalam beberapa proyek
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, RDC telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan mark-up anggaran dan memfiktifkan sejumlah proyek di PT Posfin.
"Ada pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp. 2.812.800.000," ujar Riyono di Kejati Jabar, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Dirut PT Pos akan Hukum Pegawai PT PosFin yang Terbukti Korupsi
Baca Juga: Buktikan Aplikasi Pos Aja, Erick Thohir Apresiasi PT Pos Indonesia