TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Minta Ganti Rugi pada Pelaku!

HW diminta bayar ganti rugi pada seluruh korban santriwati

Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Korban terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, mengajukan restitusi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam pengajuan itu, terdapat tiga poin kerugian yang harus dibayarkan oleh terdakwa HW. 

Abdanev Jopa, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, dalam persidangan lanjutan kali ini LPSK hadir sebagai saksi ahli. Pembahasan dalam ruang sidang menyasar restitusi atau permohonan ganti rugi dari para korban.

"Sebagai korban di PP 43/2017, tentang turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," ujar Abdanev, usai sidang, Kamis (6/1/2022). 

1. Ada tiga poin restitusi yang harus dipenuhi HW

Metro

Dalam restitusi ini, Abdanev bilang, terdapat tiga komponen yang harus dipenuhi oleh terdakwa HW. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, dan kedua ganti rugi atas penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

"Sementara yang ketiga, (ganti rugi) biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini. Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," katanya.

2. Jumlah ganti rugi pada korban diajukan dengan nilai yang berbeda-beda

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski begitu, Abdanev belum mau menjelaskan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan pada para korbankan. Ia mengatakan bahwa setiap korban memiliki jumlah kerugian berbeda-beda dari satu dan lainnya.

"Nilainya mungkin nanti pas putusan. Tiap orang beda. Pertama, terkait penilaian psikologis, kebutuhan psikis, dan pemulihan ke depan masing-masing korban. Setiap korban kebutuhannya berbeda," kata dia.

Baca Juga: Ditanya Motif Perkosa 12 Santriwati, Terdakwa HW: Saya Hilaf! 

Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Disebut Cuci Otak Korban!

Berita Terkini Lainnya