Korban Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Minta Ganti Rugi pada Pelaku!
HW diminta bayar ganti rugi pada seluruh korban santriwati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Korban terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, mengajukan restitusi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam pengajuan itu, terdapat tiga poin kerugian yang harus dibayarkan oleh terdakwa HW.
Abdanev Jopa, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, dalam persidangan lanjutan kali ini LPSK hadir sebagai saksi ahli. Pembahasan dalam ruang sidang menyasar restitusi atau permohonan ganti rugi dari para korban.
"Sebagai korban di PP 43/2017, tentang turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," ujar Abdanev, usai sidang, Kamis (6/1/2022).
1. Ada tiga poin restitusi yang harus dipenuhi HW
Dalam restitusi ini, Abdanev bilang, terdapat tiga komponen yang harus dipenuhi oleh terdakwa HW. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, dan kedua ganti rugi atas penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
"Sementara yang ketiga, (ganti rugi) biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini. Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," katanya.
Baca Juga: Ditanya Motif Perkosa 12 Santriwati, Terdakwa HW: Saya Hilaf!
Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Disebut Cuci Otak Korban!