Ditanya Motif Perkosa 12 Santriwati, Terdakwa HW: Saya Hilaf!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Kota Bandung tidak dapat menjelaskan motif perbuatan tindakan asusilanya. Ia hanya mengaku khilaf atas perbuatan yang telah membuat korban melahirkan sembilan anak itu.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya (HW) yang masih berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung, pada Selasa (4/1/2022).
1. Terdakwa mengakui kesalahannya
Dodi mengatakan, jaksa banyak memberikan pertanyaan seputar tindak asusila HW terhadap 12 santriwati dari berkas dakwaan. HW kemudian membenarkan semua isi dakwaan dari jaksa.
"Seluruh pertanyaan jaksa, terhadap terdakwa HW disampaikan dan dia mengakui seluruh perbuatannya. dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," ucapnya.
2. HW hanya bilang hilap dan tidak jelaskan alasan lainnya
Dalam beberapa persidangan sebelumya, Dodi bilang, HW belum mau mengakui tindakannya itu. Namun, dalam persidangan ke 12 ini, HW mengaku bahwa telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya.
"Iya kan kalau di (Sidang) dia sampaikan seperti itu, ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," katanya.
3. Kejati sebut alasan HW sama seperti terdakwa tindak asusila lainnya
Menurut Dodi, pernyataan HW dalam ruang sidang merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh terdakwa tindak asusila. Sehingga, pernyataan terdakwa dinilainya tidak bisa menjelaskan secara pasti penyebab dirinya melakukan tindakan itu.
"Seperti banyak dilakukan pelaku pidana lainnya, jadi kalau ditanya apa motivasinya, seperti disampaikan salah satunya itu khilaf," kata dia.
Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Gagal Dihadirkan Dalam Persidangan
Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Yayasan Pemerkosa 12 Santriwati Bandung