Korban Baru Guru Pesantren Rudapaksa Muridnya Diminta Buat Laporan
Kasus ini sudah berjalan di persidangan dengan 12 korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) meminta korban baru dari terdakwa HW oknum guru sekaligus pemilik asrama santriwati yang rudapaksa 12 muridnya, segera melaporkan diri kepada pihak kepolisian.
Kabar adanya korban baru ini diungkap oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut. Mereka mengatakan bahwa korban HW ada 21 orang bukan 12 orang. Namun, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago meminta korban segera melapor ke polisi.
"Imbauannya, segera melapor saja ke Polres terdekat untuk dimintai keterangan," ujar Erdi ketika dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021) malam.
Adapun Polisi sebelumnya telah menetapkan korban sebanyak 12 orang. Jumlah itu kemudian sudah diputuskan juga oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan saat ini persidangan tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung.
1. Polda minta laporan baru disertai alat bukti
Laporan yang disampaikan ada baiknya disertasi dengan sejumlah barang bukti. Erdi mengimbau, korban langsung bisa melaporkan melalui kantor polisi secara langsung. Setelah itu, barulah polisi akan memberikan tindakan lanjutan.
"Silakan melapor ke Polres terdekat bawa identitasnya terkait temuan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Perjalanan HW Bangun Yayasan, Pekerjakan hingga Rudapaksa 12 Muridnya
Baca Juga: Kasus Dugaan Guru Rudapaksa 9 Santri Terjadi di Tasikmalaya