Perjalanan HW Bangun Yayasan, Pekerjakan hingga Rudapaksa 12 Muridnya

Bagaimana yayasan jadi mesin ATM pelaku selama ini

Bandung, IDN Times - Sebuah rumah bertingkat di komplek elite di wilayah Antapani Kidul, Kota Bandung, berdiri Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. Namun, siapa sangka, dari tempat derma itu salah satu ketua umumnya, HW (36 tahun) diancam 20 tahun bui oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

HW saat ini jadi terdakwa kasus pemerkosaan atau rudapaksa pada 12 orang korban muridnya yang masih di bawah umur. Korban saat ini sudah ada yang melahirkan.

Berdasarkan penelusuran IDN Times di lapangan, pada Kamis (9/12/2021), Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda ini tidak memiliki papan nama. Kini, di pintu masuk rumah ada police line yang masih menempel, bekas penangkapan oleh Polda Jabar beberapa bulan ke belakang.

1. Yayasan hanya rumah biasa tanpa papan nama

Perjalanan HW Bangun Yayasan, Pekerjakan hingga Rudapaksa 12 MuridnyaYayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kondisi kantor yayasan ini sangat berbeda dengan lokasi sekolah atau tempat kedua yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Lokasi kedua memperlihatkan adanya papan nama yayasan dan bangunan seperti sekolah asrama pada umumnya.

Yayasan ini didirikan pada 12 Januari 2016. Lima orang tercatat menjadi pengurus yayasan, salah satunya HW yang memiliki jabatan sebagai ketua umum. Yayasan ini diduga kuat dijadikan sebagai mesin ATM berjalan bagi terdakwa HW.

Dugaan ini kemudian muncul dalam persidangan yang sudah digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Livia Istana DF Iskandar, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, HW mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.

Dalam persidangan, terdakwa juga diketahui memanfaatkan anak-anak untuk menjadikan mereka alat meminta bantuan dari pemerintah.

"Anak dilahirkan, dimanfaatkan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Pelaku," ujar Livia, Kamis (9/12/2021).

Pada saat memberikan keterangan di persidangan, parasaksi dan/atau korban yang masih belum cukup umur didampingi orang tua atau walinya.

Di sisi lain, LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi.

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," katanya.

2. Fakta persidangan menyatakan bahwa ada eksploitasi anak

Perjalanan HW Bangun Yayasan, Pekerjakan hingga Rudapaksa 12 MuridnyaYayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Meski ada dugaan pelanggaran hukum lain yang dilakukan HW, Polda Jabar belum memastikan hal itu. Sejak awal menangani kasus ini hingga pemberkasan dan masuk persidangan, Polda Jabar hanya fokus pada tindakan asusila yang dilakukan terdakwa.

"Kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui suatu rencana meyatim piatukan dengan tujuan komersil atau bagaimana, bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan," ujar Kombes Erdi A. Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (9/12/2021).

Meski demikian, Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar mengatakan, bahwa ada dugaan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa HW. Ia juga menegaskan akan mengusut soal hal itu.

"Nanti kami akan kaji lebih jauh lagi karena di samping dia menyalahgunakan kapasitasnya sebagai guru, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operasi kejahatannya," katanya.

Bahkan, Kejati Jabar saat ini sudah mengumpulkan semua berkas dan mencari keterangan dari tim intelegen soal hal ini. "Kami melakukan penyeledikan bahwa ada dugaan kemudian juga menggunakan dana atau menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah, misalkan digunakan untuk katakanlah menyewa apartmen, hotel, dan sebagainya," ucapnya.

Asep Nana Mulyana, bilang bahwa soal aliran dana dari pihak mana saja yang membanjiri rekening Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda akan diusut tuntas. Kejadian ini menurutnya bukan lagi soal tindakan asusila, melainkan sudah kejahatan kemanusiaan.

Pengusutan akan dilakukan di samping perkara pidana umum yang sudah dijalani terdakwa. Jajaran intelegen Kejati Jabar juga akan melakukan pendalaman dugaan penyelewengan dana oleh HW.

"Apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau bagaimana, kita lihat nanti pada proses penuntutan pada persidangan. Sekaligus temen-temen intelegen akan mem-backup perkara ini untuk memastikan kentutasannya secara komprehensif menjadi semacam pencegah agar kejahatan seperti ini tidak terulang kembali," kata dia.

3. Kemenag Bandung usulkan pembekuan yayasan

Perjalanan HW Bangun Yayasan, Pekerjakan hingga Rudapaksa 12 Muridnya

Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda sendiri saat ini tengah diusulkan untuk dibekukan. Tedi Ahmad Junaedi, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung menyatakan bahwa sejak kasus ini terkuak pada Juni 2021 lalu, ia langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat untuk meninjau ulang operasional lembaga pendidikan itu.

Kemudian, Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda itu hanya mendapatkan izin untuk membuka instansi pendidikan di Antapani. Sedangkan pesantren yang berlokasi di Cibiru, berdiri tanpa izin Kementerian Agama.

"Ketika lokasinya berbeda harus ada izin terpisah, yaitu izin cabang. Pelaku belum urus izin cabang di Cibiru, yang katanya boarding school. Sebelumnya kita tidak mengetahui pendirian cabang di Cibiru," kata Tedi, Kamis (9/12/2021). 

Kemenag Kota Bandung akan turut menangani keberlanjutan proses pendidikan para santriwati yang terdata di lembaga itu. Tedi mengatakan, penanganan ini bertujuan agar santriwati bisa segera diindahkan ke lembaga pendidikan lain. Adapun total murid di ponpes ini ada sebanyak 35 orang santriwati.

"Kita rapat dengan provinsi dan seluruh pokja PKPPS, berkoordinasi siapa yang akan menampung 35 anak. Walaupun keputusannya tetap itu tergantung kepada anak. Sebagian besar anak mau ke sekolah formal," kata dia.

4. MUI Bandung nyatakan Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda bukan bagian dari lembaganya

Perjalanan HW Bangun Yayasan, Pekerjakan hingga Rudapaksa 12 MuridnyaYayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sekretaris Umum MUI Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrohman mengatakan, MUI telah melakukan penelusuran berkaitan dengan isu pelecehan seksual di Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda.

Pesantren daripada pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung.

MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejad itu.

"Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang," katanya, Kamis (9/12/2021). 

Baca Juga: Terdakwa Rudapaksa 12 Siswa di Bandung Hingga Hamil Diancam 20 Tahun Bui

Baca Juga: Laporan Sempat Ditolak, Polisi Usut Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya