Komisioner KPU Jabar Ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin
Penahanan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisioner KPU Jawa Barat Titik Nurhayati ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin, Kota Bandung. Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah kegiatan kampanye pada 2015, lalu.
Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, penanganan dilakukan berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Adapun Titik Nurhayati mulanya tidak ditahan lantaran masih aktif sebagai komisioner KPU Jabar.
"Jadi awalnya memang terdakwa tidak ditahan. Namun hakim langsung mengeluarkan penetapan untuk penahanan," ujar Sutan, Selasa (9/8/2022).
1. Titik sempat mengajukan penangguhan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sudah menyatakan bahwa Titik Nurhayati sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah kegiatan kampanye pada tahun 2015.
"Terhadap penetapan itu, dilakukan eksekusi terhadap terdakwa," katanya.
Meski begitu, Sutan mengungkapkan bahwa Titik melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan. Namun, upaya penangguhan, dikatakannya masih dipertimbangkan. Sehingga, Titik dieksekusi ke bui lebih dulu.
Baca Juga: Calon Komisioner KPU Afifuddin Ingin Redakan Ketegangan KPU-Bawaslu
Baca Juga: Anggaran Masih Mandek, Eks Ketua KPU: Jangan Buat KPU Mengemis!