TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisioner KPU Jabar Ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin

Penahanan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Bandung

Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung, IDN Times - Komisioner KPU Jawa Barat Titik Nurhayati ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin, Kota Bandung. Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah kegiatan kampanye pada 2015, lalu.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, penanganan dilakukan berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Adapun Titik Nurhayati mulanya tidak ditahan lantaran masih aktif sebagai komisioner KPU Jabar.

"Jadi awalnya memang terdakwa tidak ditahan. Namun hakim langsung mengeluarkan penetapan untuk penahanan," ujar Sutan, Selasa (9/8/2022).

1. Titik sempat mengajukan penangguhan

IDN Times / Istimewah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sudah menyatakan bahwa Titik Nurhayati sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah kegiatan kampanye pada tahun 2015.

"Terhadap penetapan itu, dilakukan eksekusi terhadap terdakwa," katanya.

Meski begitu, Sutan mengungkapkan bahwa Titik melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan. Namun, upaya penangguhan, dikatakannya masih dipertimbangkan. Sehingga, Titik dieksekusi ke bui lebih dulu.

2. Titik melakukan penyalahgunaan wewenang

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk diketahui, Titik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Dia mendapat dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota per tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Dari situ, dia kemudian disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok.

Baca Juga: Calon Komisioner KPU Afifuddin Ingin Redakan Ketegangan KPU-Bawaslu

Baca Juga: Anggaran Masih Mandek, Eks Ketua KPU: Jangan Buat KPU Mengemis!

Berita Terkini Lainnya