Kerumunan BTS Meal, 12 Gerai McD Kota Bandung Diminta Bayar Denda
Mereka diminta membayar denda Rp500.000
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memberikan sanksi denda pada 12 gerai McDonald. Hal ini dilakukan akibat kerumunan ojek online (ojol) saat mengantre produk BTS Meal.
"Total 12 gerai (McD) diberikan sanksi, satu gerainya dendanya Rp500 ribu dan dibayar via bank," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada saat dihubungi, Sabtu (12/6/2021).
1. Empat gerai ditutup Satpol PP Kota Bandung
Selain sanksi, Satpol PP Kota Bandung sudah lebih dahulu menutup tiga gerai McD di Cibiru, Buah Batu, dan Kopo pada Kamis (10/6/2021). Mereka dianggap terbukti melanggar aturan penanganan COVID-19 di Kota Bandung.
"Gerai McD lainnya sudah dipanggil, yang tiga masih dalam keadaan tersegel. Ada juga satu yang dihentikan beroperasi oleh kewilayahan, jadi hanya 1x24 jam dihentikannya," katanya.
Baca Juga: Akibat Antrean BTS Meal, Tiga McD di Kota Bandung Disegel!
Baca Juga: Viral Produk BTS Meal, Antrean Ojol Mengular di Gerai McD Bandung