Kepala BKPP: Pemkot Bandung Bersih dari ASN Bercadar dan Cingkrang
Kota Bandung sudah punya Perwal mengatur pakaian ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengaku tidak kerepotan menanggapi mengenai wacana pelarangan Menteri Agama (Menang) mengenai pakaian Aparatur Sipil Negara yang menggunakan cadar atau celana cingkrang. Sebab, sebelum wacana itu ramai diperbincangkan, Pemkot Bandung telah memiliki Peraturan Wali Kota(Perwal) mengenai aturan pakaian ASN.
Apalagi, hingga saat ini tidak ditemukan ASN di lingkungan kerja Pemkot Bandung yang menggunakan niqab (cadar) atau celana cingkrang.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, sejauh ini tidak ada ASN Kota Bandung yang terlihat mengenakan Niqab dan celana cingkrang saat bekerja.
"Kota bandung tidak ada yang bercadar, dari awal ribut kemarin sampai sekarang tidak ada yang bercadar," ujar Yayan saat dihubungi, Senin (18/11).
1. Belum ada surat edaran larangan cadar di Kota Bandung
Yayan menjelaskan, pascapolemik larangan penggunaan niqab dan celana cingkrang oleh kemenag, Pemkot Bandung belum menerima surat larangan tersebut. Karena menurutnya, wacana tersebut masih hanya sebatas ucapan menag semata.
"Kita nunggu peraturannya dari pemerintah pusat karena kan baru statment dari pak menag," ungkapnya.
Baca Juga: Wacana Larangan Penggunaan Cadar, Founder Niqab Squad Angkat Bicara
Baca Juga: Menag Inginkan Cadar Tidak Boleh Berkembang dengan Alasan Takwa