TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala BKPP: Pemkot Bandung Bersih dari ASN Bercadar dan Cingkrang

Kota Bandung sudah punya Perwal mengatur pakaian ASN

Ilustrasi perempuan bercadar (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengaku tidak kerepotan menanggapi mengenai wacana pelarangan Menteri Agama (Menang) mengenai pakaian Aparatur Sipil Negara yang menggunakan cadar atau celana cingkrang. Sebab, sebelum wacana itu ramai diperbincangkan, Pemkot Bandung telah memiliki Peraturan Wali Kota(Perwal) mengenai aturan pakaian ASN.

Apalagi, hingga saat ini tidak ditemukan ASN di lingkungan kerja Pemkot Bandung yang menggunakan niqab (cadar) atau celana cingkrang.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, sejauh ini tidak ada ASN Kota Bandung yang terlihat mengenakan Niqab dan celana cingkrang saat bekerja.

"Kota bandung tidak ada yang bercadar, dari awal ribut kemarin sampai sekarang tidak ada yang bercadar," ujar Yayan saat dihubungi, Senin (18/11).

1. Belum ada surat edaran larangan cadar di Kota Bandung

Instagram/Indadari

Yayan menjelaskan, pascapolemik larangan penggunaan niqab dan celana cingkrang oleh kemenag, Pemkot Bandung belum menerima surat larangan tersebut. Karena menurutnya, wacana tersebut masih hanya sebatas ucapan menag semata.

"Kita nunggu peraturannya dari pemerintah pusat karena kan baru statment dari pak menag," ungkapnya.

2. Sudah ada peraturan wali kota Bandung soal berpakaian ASN

Ilustrasi PNS (IDN Times/Irwan Idris)

Yayan menyebutkan, tidak adanya ASN di lingkungan Pemkot Bandung yang menggunakan pakaian niqab dan celana cingkrang itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pakaian Dinas. Dalam aturan tersebut juga tertulis mengenai penggunaan niqab.

"Jadi ada perwalnya, nomornya saya lupa. Jadi, sesuai perwal itu sudah diatur mengenai seragam. Hari Selasa, seragam putih berkerudung putih. Rabu, pakaian Sunda, Kamis-Jumat batik, tidak ada aturan cadar kalau kerudung dibolehkan," jelasnya.

3. Celana cingkrang juga tidak ada dalam perwal

Ilustrasi ASN (Instagram/mastercpns)

Lebih lanjut, Yayan mengatakan, selain cadar, dalam perwal juga disebutkan cara berpakaian ASN Kota Bandung, termasuk aturan mengenai menggunakan celana cingkrang. Ia pun belum mengerti bagaimana batasan celana cingkrang itu sendiri.

"Kalau celana cingkrang batasanya tidak jelas juga yah, orang pakai celana belakang longgar bawah longgar kan biasa," katanya.

4. Khawatir cadar jadi ukuran ketakwaan umat

IDN Times/Muhamad Iqbal

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, dia tidak melarang penggunaan cadar. Hanya saja dia khawatir kalau hal tersebut dianggap sebagai tolok ukur tingkat ketakwaan seseorang.

“Kami ingin cadar ini tidak boleh berkembang dengan alasan takwa. Kami khawatir ini berkembang dengan alasan ini ukuran ketakwaan umat. Oleh sebab itu, kami katakan bahwa cadar dengan ketakwaan tidak ada hubungannya,” kata Fachrul di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (7/11).

Baca Juga: Wacana Larangan Penggunaan Cadar, Founder Niqab Squad Angkat Bicara 

Baca Juga: Menag Inginkan Cadar Tidak Boleh Berkembang dengan Alasan Takwa

Berita Terkini Lainnya