Kejati Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung
Total kerugian ditaksir capai Rp6,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp6,5 miliar.
"Menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Selasa (29/3/2022).
1. Dugaan korupsi dilakukan selama tiga tahun
Dugaan tindak pidana korupsi itu bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung tahun 2017-2019. Dodi bilang, dari kejadian ini ada kerugian negara yang angkanya mencapai miliaran rupiah.
"Hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017 sebesar Rp2,5 miliar, tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar," ucapnya.
Baca Juga: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Kejati Jabar Resmi Ajukan Banding
Baca Juga: Tetap Pada Tuntutan, Kejati Jabar Minta Hakim Hukum Mati Pemerkosa HW